Translate

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia: Tujuan, Kegiatan dan Daftar Anggota

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia: Tujuan, Kegiatan dan Daftar Anggota

Nirwana Tunggal
- Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) merupakan komunitas atau perkumpulan perusahaan-perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah Indonesia. Asosiasi atau perkumpulan ini memiliki tujuan utama yaitu agar seluruh anggota bisa tumbuh dan berkembang sehingga menghasilkan kualitas pelayanan yang lebih baik lagi untuk masyarakat.

Tujuan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)

Selain itu, terbentuknya AASI juga memiliki 10 tujuan lain berupa:

  1. Menampung pendapat para Anggota AASI dan menciptakan peran serta industri asuransi syariah dan reasuransi syariah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  2. Menciptakan serta memelihara kerjasama yang dapat memberikan maslahat untuk mengembangkan industri asuransi syariah dan reasuransi syariah di Indonesia.

  3. Mengawasi, mengatur, dan memberikan konsultasi kepada perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah dalam melaksanakan usahanya, termasuk namun tidak terbatas pada membuat kode etik perusahaan asuransi dan reasuransi syariah serta kode etik tenaga pemasar asuransi syariah.

  4. Melakukan mediasi atau ajudikasi atas permasalahan atau kendala yang timbul di antara Anggota AASI.

  5. Meningkatkan profesionalisme seluruh karyawan dan tenaga pemasar dari Anggota AASI.

  6. Meningkatkan inklusi dan literasi keuangan khususnya mengenai inklusi serta literasi asuransi syariah dan reasuransi syariah di Indonesia yaitu dengan cara melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat.

  7. Sebagai asosiasi yang mewakili kepentingan seluruh Anggota AASI baik ditingkat nasional atau internasional.

  8. Sebagai mitra pemerintah Republik Indonesia dalam pengawasan dan pembinaan kegiatan usaha asuransi syariah dan reasuransi syariah guna meningkatkan peran serta Anggota AASI  dalam perekonomian nasional.

  9. Sebagai wahana komunikasi, pusat data dan informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan usaha asuransi syariah dan reasuransi syariah di Indonesia.

  10. Sebagai sarana mendorong terciptanya kondisi regulasi industri asuransi syariah dan reasuransi syariah yang mendukung kepentingan secara seimbang antara kepentingan Anggota AASI, Pemerintah dan kepentingan masyarakat, khususnya peserta, tertanggung dan penerima maslahat.

Kegiatan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)

Agar semua tujuan bisa dicapai, maka AASI melakukan berbagai kegiatan antara lain sebagai berikut:

  1. Melaksanakan kegiatan dan tugas yang diatur dalam sebagaimana peraturan perasuransian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

    1. Menyusun, mengubah dan mengawasi pelaksanaan kode etik perusahaan asuransi syariah dan reasuransi Syariah, serta kode etik tenaga pemasar asuransi syariah dan peraturan lainnya yang terkait dalam rangka memelihara terciptanya persaingan pasar yang sehat.

    2. Mengkoordinir pelaksanaan, pembentukan profil risiko, tabel mortalita, dan yang lainnya apabila diperlukan.

    3. Mengkoordinir upaya bersama dengan tujuan untuk mengoptimalkan kapasitas retensi asuransi nasional.

    4. Mengkoordinir upaya bersama atau pembentukan konsorsium diantara Anggota AASI untuk menutup asuransi mikro syariah atau risiko khusus.

    5. Menetapkan, melaksanakan dan menerbitkan sertifikasi tenaga pemasar asuransi syariah.

    6. Melaksanakan pendaftaran tenaga pemasar asuransi syariah serta melaporkan pelaksanaannya kepada instansi perasuransian yang berwenang.

    7. Mengkoordinir kerjasama antar lembaga, baik nasional serta internasional guna mendorong terciptanya industri asuransi syariah dan reasuransi syariah yang baik dan sehat.

    8. Mendukung program-program pemerintah yang berhubungan dengan literasi dan inklusi keuangan khususnya mengenai literasi dan inklusi asuransi syariah serta reasuransi syariah di Indonesia.

  2. Melakukan konsultasi berkala atas pelaksanaan kegiatan dan tugas AASI kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta instansi pemerintah Republik Indonesia yang berwenang dalam bidang perasuransian.

  3. Mengumpulkan dan menyediakan data perkembangan serta tingkat pertumbuhan industri asuransi Syariah dan reasuransi syariah.

  4. Membina dan menjalin hubungan baik dengan instansi pemerintah Republik Indonesia serta lembaga/badan non pemerintah sehubungan dengan regulasi dan kegiatan usaha Anggota AASI.

  5. Membantu menyelesaikan perselisihan antar Anggota AASI.

  6. Berdasarkan pertimbangan AASI, melakukan tindakan yang diperlukan apabila terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota AASI terhadap arahan, kode etik atau panduan lainnya yang diterbitkan oleh AASI.

  7. Membuat standar polis asuransi syariah sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perasuransian.

  8. Melaksanakan kegiatan lain sehubungan dengan maksud dan tujuan AASI untuk kepentingan Anggota AASI sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Daftar Anggota Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)

Terdapat sejumlah perusahaan asuransi ternama yang bergabung dalam AASI. Perusahaan-perusahaan tersebut terbagi menjadi lima kategori, berikut diantaranya:

Jiwa Full Fledged
  • PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha

  • PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi

  • PT Asuransi Syariah Keluarga Indonesia

  • PT Asuransi Jiwa Syariah Al – Amin

  • PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera

  • PT Prudential Sharia Life Assurance

  • PT Asuransi Takaful Keluarga

  • PT Capital Life Syariah

Jiwa Unit Usaha Syariah
  • PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera

  • PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha

  • PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia

  • PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia

  • PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia

  • PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya

  • PT AXA Mandiri Financial Services

  • PT Chubb Life Insurance Indonesia

  • PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG

  • PT Asuransi Allianz Life Indonesia

  • PT Great Eastern Life Indonesia

  • PT Sun Life Financial Indonesia

  • PT Prudential Life Assurance

  • PT AXA Financial Indonesia

  • PT PFI Mega Life Insurance

  • PT Asuransi Simas Jiwa

  • PT Asuransi Astra Jiwa

  • PT Panin Dai-Ichi Life

  • PT FWD Life Indonesia

  • PT BNI Life Insurance

  • PT Avrist Assurance

  • PT AIA Financial

Umum Full Fledged
  • PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia

  • PT Zurich General Takaful Indonesia

  • PT Asuransi Sonwelis Takaful

  • PT Asuransi Jasindo Syariah

  • PT Asuransi Askrida Syariah

  • PT Asuransi Takaful Umum

Umum Unit Usaha Syariah
  • PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967

  • PT Asuransi Allianz Utama Indonesia

  • PT Mandiri AXA General Insurance

  • PT Asuransi Jasaraharja Putera

  • PT Sompo Insurance Indonesia

  • PT Asuransi ASEI Indonesia

  • PT Tugu Pratama Indonesia

  • PT Asuransi Ramayana Tbk.

  • PT Asuransi Umum Mega

  • PT Asuransi Staco Mandiri

  • PT Asuransi Wahana Tata

  • PT BRI Asuransi Indonesia

  • PT Asuransi Kresna Mitra

  • PT Asuransi Astra Buana

  • PT Asuransi Bintang Tbk.

  • PT Asuransi Central Asia

  • PT Asuransi Tri Pakarta

  • PT Asuransi Sinar Mas

  • PT Reliance Indonesia

Reasuransi Syariah Full Fledged dan Unit
  • PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk.

  • PT Reasuransi Syariah Indonesia

  • PT Reasuransi Nasional Indonesia

  • PT Reasuransi Nusantara Makmur

Sampai disini pembahasan tentang daftar Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) yang bisa Anda ketahui. Terimakasih sudah membaca artikel ini, semoga bermanfaat.

* Salam Sahabat Nirwana Tunggal

Baca Juga:

Posting Komentar