Translate

Memahami Lebih Dekat Apa Itu Asuransi Syariah

Memahami Lebih Dekat Apa Itu Asuransi Syariah

Nirwana Tunggal
- Meskipun manfaatnya belum bisa dirasakan secara merata, namun asuransi tetap jadi pilihan banyak orang untuk menjamin apapun yang akan terjadi di kemudian hari. Terlebih, jenis asuransi kini juga semakin beragam baik dengan sistem konvensional maupun sesuai syariat Islam yang dikenal dengan nama asuransi syariah.  

Asuransi syariah merupakan sebuah sistem asuransi, dimana setiap peserta saling menanggung risiko dengan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi melalui dana tabarru’.

Asuransi syariah juga bisa diartikan sebagai usaha saling tolong-menolong (ta'awun) dan melindungi (takaful) diantara para peserta, guna menghadapi risiko tertentu melalui akad sesuai prinsip syariah.

Prinsip asuransi syariah tersebut sering diistilahkan dengan sharing of risk. Dana tabarru’ tersebut nantinya akan digunakan untuk membayar klaim, apabila suatu saat ada peserta yang mengalami musibah.

Dalam penerapannya, perusahaan asuransi adalah pihak yang berwenang untuk mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Artinya, perusahaan hanya bertindak dalam batas koridor operasional, bukan sebagai penanggung.

Perbedaan Antara Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Sebelum kemunculan asuransi syariah, sudah ada asuransi konvensional yang eksis lebih dulu. Lalu, apakah beda asuransi syariah dengan konvensional? Nah, bagi Anda yang masih bingung, simak ulasannya di bawah ini.
 
Secara garis besar, keduanya memang tampak mirip, namun tetap memiliki perbedaan. Salah satunya dilihat dari segi prinsip dasarnya. Selain itu, perbedaan asuransi syariah dan konvensional juga dilihat dari sumber pembayaran klaimnya.
 
Pada asuransi konvensional, kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu menyediakan jaminan terhadap sesuatu yang dijanjikan. Sementara, pada asuransi berbasis syariah, terdapat sistem yang menjunjung tinggi asas tolong menolong berdasarkan dana tabarru’.

Dana tabarru’ diperoleh dari peserta asuransi, bukan perusahaan asuransi. Dana tersebut berfungsi sebagai santunan kepada peserta yang mengalami musibah, sakit, hingga meninggal dunia.

Prinsip asuransi syariah tidak mengenal istilah dana hangus seperti halnya pada asuransi konvensional. Perbedaan lainnya yaitu perusahaan tidak diperkenankan menginvestasikan uang pada bisnis yang bertentangan dengan prinsip syariah dalam hukum Islam.

Tujuan Dari Asuransi Syariah

Asuransi syariah bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan perjuangan umat dalam mengemban misi aqidah, iqtishad, dan keumatan.

Jadi, sangat berbeda dengan tujuan pada asuransi konvensional yang mengejar laba besar semata. Bagi Anda yang sejalan dengan tujuan dari asuransi syariah, maka bisa mempertimbangkan untuk bergabung.

Hukum Asuransi Syariah

Dalam asuransi syariah, terdapat hukum atau panduan yang harus ditaati dalam praktik berasuransi syariah di Indonesia. Tentu saja, hukum tersebut sesuai hukum Islam yang telah disyariatkan dan disepakati oleh pemerintah.

Berikut ini adalah pertimbangan dalam berbagai sisi hukum yang terbagi menjadi beberapa sumber.

  • Hukum Asuransi Syariah Berdasarkan Agama Islam dan Al-Quran

Berdasarkan agama Islam dan Al-Quran, hukum asuransi syariah dan penerapannya terdapat pada Surat Al-Maidah ayat 2, Surat An-Nisa ayat 9, serta HR Muslim dari Abu Hurairah.

  • Hukum Asuransi Syariah Berdasarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Awalnya, MUI menyatakan bahwa hukum asuransi konvensional bertentangan dengan syariat Islam. Sebagai gantinya, pada tahun 2001, MUI mengeluarkan fatwa bahwa asuransi berbasis syariah diperbolehkan dalam ajaran Islam.

Adapun fatwa MUI yang menegaskan tentang kehalalan asuransi syariah termuat dalam fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001, No 51/DSN-MUI/III/2006, No 52/DSN-MUI/III/2006, serta No 53/DSN-MUI/III/2006.

Konsep-Konsep Asuransi Syariah

Konsep asuransi berbasis syariah berdasarkan atas unsur tolong menolong dengan dana tabarru’ yang memungkinkan dipinjam oleh peserta tanpa adanya unsur paksaan. Selain itu, dana yang disetorkan oleh peserta tidak akan hangus apabila masa tanggungan habis dan akan dikembalikan kepada pemiliknya.

Lebih lanjut terkait prosedur asuransi syariah berlandaskan oleh akad yang sesuai dengan syariat Islam.

Akad dalam Asuransi Syariah

Setiap perusahaan asuransi syariah di Indonesia melaksanakan prosedur asuransi sesuai landasan akad dalam syariat Islam. Berikut ini adalah beberapa akad yang sering digunakan dalam asuransi berbasis syariah.

  • Tabarru

Akad dalam asuransi syariah yang pertama yaitu tabarru’. Artinya, setiap peserta asuransi akan memberikan hibah berupa premi melalui dana tabarru’. Dana ini akan dikelola oleh perusahaan asuransi berbasis syariah guna menolong peserta lain yang terkena musibah.

  • Tijarah

Akad yang kedua yaitu tijarah. Akad ini ada antara peserta dengan perusahaan yang memiliki tujuan komersial.

  • Wakalah bil Ujrah

Selanjutnya yaitu akad wakalah bil Ujrah. Berdasarkan akad ini, peserta menyerahkan pengelolaan uang terhadap perusahaan asuransi, dimana nantinya perusahaan akan mendapatkan imbalan berupa upah.

  • Mudharabah

Keempat yaitu akad mudharabah. Berdasarkan akad ini, peserta akan memberikan kuasa terhadap perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi dengan imbalan berupa hasil (nisbah) sesuai kesepakatan.

Produk Asuransi Syariah

Seperti halnya asuransi konvensional, asuransi syariah juga memiliki berbagai jenis asuransi syariah yang terbagi menjadi beberapa produk sebagai berikut.

  1. Asuransi Jiwa Syariah

Produk asuransi syariah yang pertama yaitu asuransi jiwa syariah. Sesuai namanya, maka produk ini memberikan manfaat berupa uang pertanggungan kepada ahli waris, apabila peserta meninggal dunia.

  1. Asuransi Pendidikan Syariah

Selanjutnya, asuransi pendidikan syariah. Produk perlindungan ini nantinya akan memberikan dana pendidikan kepada penerima hibah, dalam hal ini anak, sesuai dengan kesepakatan. Biasanya, dana tersebut akan diberikan sesuai jenjang pendidikan anak.

Bagaimana jika peserta asuransi meninggal dunia. Sesuai prinsip hukum asuransi pendidikan syariah, maka manfaat ini akan tetap diberikan kepada penerima hibah.

  1. Asuransi Kesehatan Syariah

Produk asuransi syariah yang ketiga yaitu asuransi kesehatan syariah. Produk ini akan memberikan manfaat berupa santunan atau penggantian dana, apabila peserta mengalami sakit atau kecelakaan sehingga membutuhkan penanganan medis.

  1. Asuransi Unit Link Syariah

Berikutnya yaitu asuransi unit link syariah. Produk ini akan memberikan manfaat asuransi sekaligus keuntungan investasi. Namun, perlu Anda ketahui, sebagian premi asuransi yang dibayarkan akan dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagiannya lagi untuk investasi.

  1. Asuransi Syariah Berkelompok

Kelima, ada produk asuransi syariah berkelompok. Produk perlindungan dini ini memang dibuat khusus bagi peserta kelompok, seperti perusahaan, organisasi, atau komunitas. Sesuai namanya, jumlah peserta asuransi ini lebih banyak daripada jenis asuransi individu.

Dengan banyaknya jumlah peserta yang bergabung, maka premi yang harus dibayarkan juga akan lebih murah daripada produk asuransi syariah individu.

  1. Asuransi Haji dan Umrah

Keenam, ada produk asuransi haji dan umrah. Produk ini memberikan perlindungan finansial bagi peserta haji dan umrah apabila mengalami musibah selama menjalankan ibadah di tanah suci.

Ketentuan lebih lanjut terkait asuransi haji dan umrah diatur khusus dalam fatwa MUI nomor 39/DSN-MUI/X/2022. Fatwa tersebut membahas dengan detail tentang asuransi haji supaya para jamaah mendapatkan ketenangan selama menunaikan ibadah haji.

Keunggulan Produk Asuransi Syariah

Nah, setelah mengetahui berbagai produk asuransi syariah di atas, calon peserta perlindungan juga perlu mengetahui apa saja keunggulan dari produk asuransi ini.

Berikut ini adalah sejumlah keunggulan produk perlindungan syariah yang tidak dimiliki oleh produk asuransi konvensional.

  1. Tidak Ada Sistem Dana Hangus

Keunggulan produk asuransi syariah yang pertama yaitu tidak ada sistem dana hangus. Artinya, premi yang sudah peserta bayarkan, tidak akan hilang walaupun peserta tidak melakukan klaim selama masa perlindungan tersebut.

  1. Pengelolaan Dana Transparan

Keunggulan kedua yaitu produk asuransi syariah memiliki sistem pengelolaan dana yang transparan. Jadi, apabila terjadi surplus underwriting, maka pembagian nisbah juga akan diberikan kepada seluruh peserta secara adil dan terbuka.

  1. Pengelolaan Dana Sesuai Syariat Islam

Selain transparan, produk asuransi syariah juga memiliki sistem pengelolaan dana sesuai syariah Islam yaitu menggunakan prinsip fiqh Islam, menghindari judi, ketidakpastian, serta riba atau bunga.

Lebih lanjut, dana investasi peserta asuransi tidak akan diinvestasikan dalam bentuk saham dari emiten yang memiliki usaha perdagangan atau jasa yang menyalahi prinsip syariah.

  1. Pembagian Untung Hasil Investasi

Sesuai pembahasan pengelolaan dana yang transparan di atas, produk asuransi syariah juga menerapkan pembagian untung hasil investasi. Artinya, setiap keuntungan investasi bisa dibagi antara peserta, baik secara kolektif atau individu dan perusahaan asuransi syariah sesuai akad.

Berbeda dengan prinsip pada perusahaan asuransi konvensional, dimana hasil investasi merupakan milik perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.

  1. Kepemilikan Dana

Terakhir, berkaitan dengan kepemilikan dana. Di asuransi konvensional, seluruh premi menjadi hak milik perusahaan asuransi, kecuali premi pada produk yang dikaitkan dengan investasi. Sementara, di asuransi syariah, premi tersebut sebagian menjadi milik perusahaan dan sebagian lagi menjadi hak milik pemegang polis.

Risiko Asuransi Syariah

Selain keunggulan, dalam industri keuangan syariah juga memiliki risiko, termasuk risiko pada asuransi syariah. Nah, sebelum bergabung, ada baiknya untuk memahami risiko asuransi syariah atau takaful di bawah ini.

  • Risiko Spekulatif

Risiko investasi terdiri dari tiga kemungkinan (spekulasi), yaitu kemungkinan mengalami kerugian, mendapatkan keuntungan, atau balik modal. Di akhir periode tertentu, lembaga keuangan syariah akan mempublikasikan laporan keuangannya, sehingga peserta akan mengetahui hasil akhir dari tiga risiko spekulatif yaitu untung, rugi, atau balik modal.

  • Risiko Alamiah

Selain risiko spekulatif, peserta asuransi syariah juga harus mewaspadai risiko alamiah (pure risk). Risiko ini adalah segala risiko yang harus ditanggung oleh peserta jika sewaktu-waktu terjadi musibah.

Yang dimaksud musibah dalam pure risk yaitu bencana alam karena tergolong takdir atau risiko yang tidak bisa dielak. Selain itu, ada risiko kematian karena kecelakaan.
 
Nah, dalam menghadapi risiko alamiah ini, sesuai QS Al-Maidah ayat 2 yang menjadi prinsip dasar takaful, tercermin konsep dana tabarru’. Dana itulah yang nantinya akan membantu peserta asuransi yang sedang mengalami risiko alamiah.
  • Keuntungan Asuransi Syariah Bernilai Kecil

Risiko asuransi syariah yang terakhir yaitu dari segi keuntungan. Mengingat prinsip hukum asuransi syariah ini berdasarkan syariat Islam, maka keuntungan bukanlah tujuan utamanya. Jadi, tak heran jika nilai keuntungannya kecil.

Selain itu, banyak orang menganggap industri asuransi syariah masih memiliki operasional yang belum sepenuhnya siap untuk mengimbangi asuransi konvensional mengingat masih minimnya permodalan yang dimiliki.

Nah, itulah informasi terkait asuransi syariah mulai dari pengertian, manfaat hingga perbedaannya dengan asuransi konvensional. Terimakasih sudah membaca artikel ini, semoga bermanfaat.

* Salam Sahabat Nirwana Tunggal

Baca Juga:

Posting Komentar