Nirwana Tunggal - Asuransi haji dan umrah mungkin masih terdengar asing ditelinga sebagian kalangan atau mungkin juga Anda. Padahal, produk ini sangat penting untuk mengcover perjalanan haji maupun umrah ke tanah suci.
Pengertian Asuransi Haji dan Umrah
Mendengar berita tentang kasus meninggalnya jamaah haji ataupun umrah selama di Mekkah memang membuat kita was-was. Meskipun hal ini adalah bentuk takdir Allah, namun sebagai manusia kita masih diwajibkan untuk tetap berikhtiar. Salah satu ikhtiar yang bisa dilakukan adalah mengikuti program asuransi haji dan umrah.
Adanya asuransi haji dan umrah ini bertujuan supaya membuat jamaah haji dan umrah bisa lebih khusyuk saat menjalankan ibadah karena risikonya sudah ditanggung oleh asuransi.
Manfaat Perlindungan Asuransi Haji dan Umrah
Pertanyaan tentang asuransi haji dan umroh yang sering muncul terkait manfaat perlindungan yang akan peserta dapatkan. Secara umum, asuransi perjalanan ibadah haji maupun umrah ini akan menanggung beberapa risiko sebagai berikut.
Meninggal Dunia
Melalui produk ini, Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan fasilitas asuransi jiwa bagi jamaah haji. Dimana, uang pertanggungan tersebut akan diberikan kepada ahli waris dari jamaah tersebut.
Berdasarkan informasi dari halaman situs resmi Kemenag, uang pertanggungan yang diberikan tersebut mencakup:
Apabila jemaah atau peserta asuransi meninggal dunia di tanah suci, maka uang pertanggungan yang akan diperoleh sebesar Rp 18.5 juta
Apabila jemaah atau peserta asuransi mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, maka uang pertanggungan yang diperoleh sebesar Rp 37 juta
Sementara, apabila jemaah atau peserta asuransi wafat saat perjalanan di pesawat terbang atau bandara, maka ahli waris akan mendapatkan uang pertanggungan sebesar Rp 125 juta.
Beberapa perusahaan asuransi lain, seperti Takaful Keluarga juga akan memberikan manfaat berupa uang pertanggungan dengan nominal hampir mirip. Lain halnya dengan Allianz yang berani memberikan uang pertanggungan hingga dua kali lipatnya biaya umrah yaitu Rp 50 juta.
Kecelakaan
Selain manfaat perlindungan jiwa, asuransi haji dan umrah juga memberikan manfaat berupa risiko kecelakaan yang mengakibatkan cacat. Jadi, apabila jemaah haji mengalami kecelakaan, maka akan memperoleh uang pertanggungan dari perusahaan asuransi.
Misalnya, perusahaan asuransi Allianz Syariah yang memberikan pertanggungan apabila jamaah atau peserta asuransi mengalami cacat tetap total. Biasanya, besarnya uang pertanggungan tersebut sekian persen dari total premi atau biaya haji dan umrah.
Evakuasi dan Perawatan Medis saat Ibadah
Manfaat berikutnya yaitu evakuasi dan perawatan medis saat ibadah. Peserta atau jamaah haji akan mendapatkan uang penggantian, apabila mengalami sakit saat perjalanan umrah. Namun, untuk klaim proteksi ini, menggunakan sistem reimbursement.
Artinya, saat sakit, biaya perawatan rumah sakit dan pengobatan ditanggung terlebih dulu oleh peserta haji. Setelah itu, dokumen perawatan tersebut dikirimkan ke pihak asuransi untuk memperoleh biaya penggantian.
Kehilangan Bagas dan/ atau Barang Pribadi
Keempat, ada manfaat kehilangan bagasi dan atau barang pribadi. Meskipun tidak semua, beberapa perusahaan asuransi syariah akan memberikan perlindungan terhadap kehilangan bagasi dan barang pribadi.
Sementara, dari Kemenag akan memberikan proteksi, apabila terjadi kehilangan dokumen selama perjalanan haji atau umrah. Ketentuan lebih lanjut terkait manfaat ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 8 tahun 2018.
Keterlambatan dan Pembatalan Perjalanan
Kelima, manfaat asuransi haji dan umrah yaitu perlindungan dari keterlambatan dan pembatalan perjalanan. Jadi, jangan khawatir, apabila perjalanan haji maupun umrah Anda mengalami keterlambatan maupun pembatalan, karena akan mendapatkan uang pertanggungan dari pihak asuransi.
Cara Daftar Asuransi Perjalanan Haji dan Umrah
Bagi Anda yang tertarik bergabung asuransi haji dan umrah, tata cara pendaftarannya cukup mudah. Khusus peserta perlindungan asuransi dari Kemenag, maka jemaah sudah sekaligus mendapatkan manfaat ini saat membuka tabungan haji di Kementerian Agama.
Namun, jika Anda masih merasa kurang aman, silahkan mendaftar asuransi perjalanan ibadah yang disediakan oleh perusahaan asuransi syariah. Jangan lupa, pastikan perusahaan asuransi syariah tersebut sudah terdaftar di Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Cara Klaim Asuransi Haji dan Umroh
Setelah paham dengan cara daftarnya, maka hal penting lain yang perlu Anda ketahui adalah tata cara klaim asuransi haji dan umrah. Tentu saja, setiap perusahaan asuransi syariah memiliki ketentuan klaim yang berbeda-beda.
Namun, secara umum tidak jauh berbeda. Untuk mengajukan klaim, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen, seperti:
Surat Panggilan Masuk Asrama atau SPMA
Surat keterangan dari dokter, apabila mengalami cacat tetap total
Surat keterangan kematian, apabila peserta meninggal dunia
Fotokopi KTP
Formulir pengajuan klaim asuransi
Fotokopi sampul buku rekening tabungan
Surat pengantar dari Kantor Kemenag tempat jemaah mendaftar.
Bagi peserta yang hendak mengajukan klaim asuransi jiwa ke Kemenag, maka keluarga tidak perlu repot mengurus administrasinya. Sebab, Kemenag sendirilah yang akan mengurusnya. Setelah itu, uang pertanggungan akan cair dalam waktu lima hari kerja.
Cara Kerja Asuransi Haji dan Umrah
Pada umumnya, masa perlindungan program asuransi haji dan umroh yaitu 30 hari. Jadi, selama masa perlindungan tersebut, apabila jemaah mengalami risiko meninggal dunia, kecelakaan, evakuasi dan perawatan medis saat ibadah, kehilangan bagasi dan atau barang pribadi, serta keterlambatan dan pembatalan perjalanan, dapat segera mengajukan klaim.
- Memilih Penyedia Jasa Asuransi Haji dan Umrah
Langkah pertama untuk bisa memiliki produk asuransi haji dan umrah yaitu dengan menentukan pihak perusahaan atau penyedia asuransi. Anda bisa memperoleh rekomendasi perusahaan asuransi melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Selain mendapatkan rekomendasi, Anda juga bisa memilih sendiri perusahaan asuransi atas saran dari jamaah PPIU. Bahkan, ada juga PPIU yang sudah bekerjasama dengan perusahaan asuransi syariah, sehingga Anda bisa langsung mendapatkan produk asuransi tersebut.
- Menentukan Periode Perjalanan
Langkah kedua, tentukan berapa lama periode perjalanan umroh atau haji yang Anda kehendaki. Periode perjalanan ini, nantinya akan berpengaruh terhadap masa perlindungan produk asuransi haji dan umrah.
- Memilih Jenis Polis
Selanjutnya, pilih jenis polis yang Anda kehendaki. Terdapat dua jenis polis Asuransi Syariah Perjalanan Umroh (ASPU) yang tersedia yaitu ASPU dan ASPU Plus. untuk jenis ASPU Plus, peserta akan mendapatkan jaminan dan manfaat tambahan.
- Menentukan Jumlah dan Usia Peserta
Langkah berikutnya, tentukan jumlah peserta perjalanan umroh beserta usianya. Hal ini sangat penting karena mempengaruhi premi atau kontribusi yang akan peserta bayarkan.
- Menyelesaikan Pembayaran
Terakhir, Anda bisa mengaktifkan manfaat polis dengan menyelesaikan pembayaran. Apabila sudah melakukan pembayaran, maka polis asuransi sudah aktif dan Anda telah terlindungi dari risiko perjalanan haji dan umrah.
Perusahaan Asuransi Perjalanan Syariah
Setelah memahami paparan terkait asuransi haji dan umrah di atas, kini saatnya Anda mengetahui beberapa rekomendasi perusahaan penyedia produk asuransi perjalanan syariah terbaik di Indonesia.
- AIA Amani
Rekomendasi pertama yaitu AIA Amani. Produk ini memberikan perlindungan jiwa dengan tambahan proteksi saat melakukan perjalanan ibadah haji/ umrah. Berbagai manfaat lain dari produk ini antara lain:
Proteksi terhadap sakit organ serius yang menerapkan prinsip syariah
Perawatan medis cashless apabila peserta terdiagnosa Tindakan Bedah Sakit Organ Serius
Santunan tunai harian dengan maksimal 20 hari per tahun polis
Dana tahapan 50% dari nilai tunai peserta pada akhir tahun polis ke-20
Tambahan santunan meninggal dunia, apabila meninggal dalam perjalanan ibadah haji/umroh
Pilihan masa bayar sesuai kebutuhan Anda, yaitu 10 tahun atau 20 tahun untuk perlindungan hingga usia 88 tahun, serta manfaat lainnya.
- Asuransi Jasindo Syariah
Selanjutnya, ada perusahaan Asuransi Jasindo Syariah yang menjamin risiko selama Anda melakukan ibadah haji khusus dan umroh berupa:
Risiko meninggal dunia akibat kecelakaan
Meninggal dunia akibat sakit
Biaya pengobatan akibat sakit dan kecelakaan
Kehilangan bagasi dan dokumen perjalanan
Pembatalan keberangkatan.
- ACA Asuransi
Rekomendasi produk asuransi haji dan umrah berikutnya yaitu Labbaik yang berasal dari perusahaan Asuransi Central Asia (ACA). Labbaik akan memberikan perlindungan perjalanan syariah, mulai dari:
Biaya medis
Kehilangan bagasi dan barang pribadi
Evakuasi dan repatriasi
Pembatalan perjalanan ibadah haji dan umrah.
- UUS Tugu Insurance
Selanjutnya, ada Unit Usaha Syariah PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) yang mendukung pelaksanaan ibadah haji dan umrah dengan menyediakan asuransi perjalanan umrah atau haji.
Produk tersebut memberikan proteksi dari berbagai risiko dalam perjalanan umrah atau haji, diantaranya:
Risiko meninggal dunia
Risiko kecelakaan
Keterlambatan perjalanan dari maskapai penerbangan saat keberangkatan ke tanah suci untuk haji atau umrah
Kehilangan uang akibat pencurian saat melakukan ibadah umrah atau haji
Keterlambatan dan kehilangan bagasi atas barang pribadi selama jamaah melangsungkan ibadah, termasuk kehilangan dokumen perjalanan berupa passport dan kartu identitas.
Asuransi perjalanan umrah atau haji ini berjalan sesuai dengan prinsip syariah yaitu berbagai risiko (sharing risk). Dengan dasar tolong menolong, maka peserta asuransi akan menolong peserta lain yang sedang mengalami risiko.
Selain keempat pilihan perusahaan penyedia asuransi haji dan umrah, masih ada lagi referensi lain seperti Takaful Keluarga dan Allianz Syariah. Anda bisa memilih perusahaan sesuai keinginan dan berbagai pertimbangan.
Nah, itulah seputar informasi terkait asuransi haji dan umrah mulai dari pengertian, manfaat, cara daftar, cara klaim, cara kerja, serta rekomendasi perusahaan penyedia produk asuransi haji dan umrah. Apakah Anda tertarik bergabung?
* Salam Sahabat Nirwana Tunggal
Baca Juga: