Translate

Asuransi Haji dan Umrah: Proteksi terbaik Perjalanan Ibadah

Asuransi Haji dan Umrah: Proteksi terbaik Perjalanan Ibadah

Nirwana Tunggal - Asuransi haji dan umrah mungkin masih terdengar asing ditelinga sebagian kalangan atau mungkin juga Anda. Padahal, produk ini sangat penting untuk mengcover perjalanan haji maupun umrah ke tanah suci.

Karena sebagai manusia biasa, kita tidak bisa memprediksi apa yang akan terjadi selama melakukan perjalanan ke tanah suci. Meskipun jika boleh meminta, kita pasti ingin semua berjalan lancar dan selamat sampai dari tujuan.
 
Nah, untuk memberikan proteksi lebih dini, pemerintah menyediakan produk asuransi haji dan umrah melalui beberapa perusahaan asuransi. Bagi Anda yang ingin bergabung, mari simak penjelasan lebih lanjut dalam artikel ini terkait produk asuransi haji dan umrah ya!

Pengertian Asuransi Haji dan Umrah

Mendengar berita tentang kasus meninggalnya jamaah haji ataupun umrah selama di Mekkah memang membuat kita was-was. Meskipun hal ini adalah bentuk takdir Allah, namun sebagai manusia kita masih diwajibkan untuk tetap berikhtiar. Salah satu ikhtiar yang bisa dilakukan adalah mengikuti program asuransi haji dan umrah. 

Asuransi haji dan umroh merupakan jenis asuransi sebagai bentuk perlindungan finansial bagi jamaah haji dan umrah yang kemungkinan mengalami risiko dari mulai keberangkatan. Produk ini bisa Anda temukan di berbagai perusahaan-perusahaan asuransi berbasis syariah.
 
Secara umum, komponen biaya asuransi haji dan umrah termasuk dalam biaya perjalanan haji dan umrah yang ditetapkan oleh Departemen Agama. Ketentuan ini sesuai dengan hukum asuransi haji yang termaktub dalam fatwa MUI Nomor 39/DSN-MUI/X/202 tentang asuransi haji.

Adanya asuransi haji dan umrah ini bertujuan supaya membuat jamaah haji dan umrah bisa lebih khusyuk saat menjalankan ibadah karena risikonya sudah ditanggung oleh asuransi.

Manfaat Perlindungan Asuransi Haji dan Umrah

Pertanyaan tentang asuransi haji dan umroh yang sering muncul terkait manfaat perlindungan yang akan peserta dapatkan. Secara umum, asuransi perjalanan ibadah haji maupun umrah ini akan menanggung beberapa risiko sebagai berikut.

  1. Meninggal Dunia

Melalui produk ini, Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan fasilitas asuransi jiwa bagi jamaah haji. Dimana, uang pertanggungan tersebut akan diberikan kepada ahli waris dari jamaah tersebut.

Berdasarkan informasi dari halaman situs resmi Kemenag, uang pertanggungan yang diberikan tersebut mencakup:

  • Apabila jemaah atau peserta asuransi meninggal dunia di tanah suci, maka uang pertanggungan yang akan diperoleh sebesar Rp 18.5 juta

  • Apabila jemaah atau peserta asuransi mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, maka uang pertanggungan yang diperoleh sebesar Rp 37 juta

  • Sementara, apabila jemaah atau peserta asuransi wafat saat perjalanan di pesawat terbang atau bandara, maka ahli waris akan mendapatkan uang pertanggungan sebesar Rp 125 juta.

Beberapa perusahaan asuransi lain, seperti Takaful Keluarga juga akan memberikan manfaat berupa uang pertanggungan dengan nominal hampir mirip. Lain halnya dengan Allianz yang berani memberikan uang pertanggungan hingga dua kali lipatnya biaya umrah yaitu Rp 50 juta.

  1. Kecelakaan

Selain manfaat perlindungan jiwa, asuransi haji dan umrah juga memberikan manfaat berupa risiko kecelakaan yang mengakibatkan cacat. Jadi, apabila jemaah haji mengalami kecelakaan, maka akan memperoleh uang pertanggungan dari perusahaan asuransi.

Misalnya, perusahaan asuransi Allianz Syariah yang memberikan pertanggungan apabila jamaah atau peserta asuransi mengalami cacat tetap total. Biasanya, besarnya uang pertanggungan tersebut sekian persen dari total premi atau biaya haji dan umrah.

  1. Evakuasi dan Perawatan Medis saat Ibadah

Manfaat berikutnya yaitu evakuasi dan perawatan medis saat ibadah. Peserta atau jamaah haji akan mendapatkan uang penggantian, apabila mengalami sakit saat perjalanan umrah. Namun, untuk klaim proteksi ini, menggunakan sistem reimbursement.

Artinya, saat sakit, biaya perawatan rumah sakit dan pengobatan ditanggung terlebih dulu oleh peserta haji. Setelah itu, dokumen perawatan tersebut dikirimkan ke pihak asuransi untuk memperoleh biaya penggantian.

  1. Kehilangan Bagas dan/ atau Barang Pribadi

Keempat, ada manfaat kehilangan bagasi dan atau barang pribadi. Meskipun tidak semua, beberapa perusahaan asuransi syariah akan memberikan perlindungan terhadap kehilangan bagasi dan barang pribadi.

Sementara, dari Kemenag akan memberikan proteksi, apabila terjadi kehilangan dokumen selama perjalanan haji atau umrah. Ketentuan lebih lanjut terkait manfaat ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 8 tahun 2018.

  1. Keterlambatan dan Pembatalan Perjalanan

Kelima, manfaat asuransi haji dan umrah yaitu perlindungan dari keterlambatan dan pembatalan perjalanan. Jadi, jangan khawatir, apabila perjalanan haji maupun umrah Anda mengalami keterlambatan maupun pembatalan, karena akan mendapatkan uang pertanggungan dari pihak asuransi.

Cara Daftar Asuransi Perjalanan Haji dan Umrah

Bagi Anda yang tertarik bergabung asuransi haji dan umrah, tata cara pendaftarannya cukup mudah. Khusus peserta perlindungan asuransi dari Kemenag, maka jemaah sudah sekaligus mendapatkan manfaat ini saat membuka tabungan haji di Kementerian Agama.

Namun, jika Anda masih merasa kurang aman, silahkan mendaftar asuransi perjalanan ibadah yang disediakan oleh perusahaan asuransi syariah. Jangan lupa, pastikan perusahaan asuransi syariah tersebut sudah terdaftar di Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Cara Klaim Asuransi Haji dan Umroh

Setelah paham dengan cara daftarnya, maka hal penting lain yang perlu Anda ketahui adalah tata cara klaim asuransi haji dan umrah. Tentu saja, setiap perusahaan asuransi syariah memiliki ketentuan klaim yang berbeda-beda.

Namun, secara umum tidak jauh berbeda. Untuk mengajukan klaim, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen, seperti:

  • Surat Panggilan Masuk Asrama atau SPMA

  • Surat keterangan dari dokter, apabila mengalami cacat tetap total

  • Surat keterangan kematian, apabila peserta meninggal dunia

  • Fotokopi KTP

  • Formulir pengajuan klaim asuransi

  • Fotokopi sampul buku rekening tabungan

  • Surat pengantar dari Kantor Kemenag tempat jemaah mendaftar.

Bagi peserta yang hendak mengajukan klaim asuransi jiwa ke Kemenag, maka keluarga tidak perlu repot mengurus administrasinya. Sebab, Kemenag sendirilah yang akan mengurusnya. Setelah itu, uang pertanggungan akan cair dalam waktu lima hari kerja.

Dari keluarga hanya perlu memastikan rekening yang terdaftar masih aktif. Sebab, beberapa kasus yang sudah berlalu, terdapat rekening yang tidak aktif, sehingga menghambat proses transfer uang pertanggungan.
 
Nah, dari informasi tersebut, pastinya membuat peserta jemaah haji dan umrah merasa lega saat hendak melakukan perjalanan ibadah nanti. Apalagi, bagi Kementerian Agama yang memberikan pelayanan begitu memuaskan dan memudahkan para pesertanya.

Cara Kerja Asuransi Haji dan Umrah

Pada umumnya, masa perlindungan program asuransi haji dan umroh yaitu 30 hari. Jadi, selama masa perlindungan tersebut, apabila jemaah mengalami risiko meninggal dunia, kecelakaan, evakuasi dan perawatan medis saat ibadah, kehilangan bagasi dan atau barang pribadi, serta keterlambatan dan pembatalan perjalanan, dapat segera mengajukan klaim.

Berbeda dengan produk asuransi lain, produk ini hanya bisa Anda peroleh di perusahaan asuransi syariah. Jadi, sebagai peserta tidak hanya terproteksi dari kerugian keuangan, namun juga bisa bersedekah dengan peserta asuransi yang lain melalui tabarru’.
 
Setidaknya, ada lima cara kerja asuransi haji dan umrah bisa sampai ke tangan peserta atau pihak penerima manfaat. Berikut penjabaran kelima cara kerjanya.
  • Memilih Penyedia Jasa Asuransi Haji dan Umrah

Langkah pertama untuk bisa memiliki produk asuransi haji dan umrah yaitu dengan menentukan pihak perusahaan atau penyedia asuransi. Anda bisa memperoleh rekomendasi perusahaan asuransi melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Selain mendapatkan rekomendasi, Anda juga bisa memilih sendiri perusahaan asuransi atas saran dari jamaah PPIU. Bahkan, ada juga PPIU yang sudah bekerjasama dengan perusahaan asuransi syariah, sehingga Anda bisa langsung mendapatkan produk asuransi tersebut.

  • Menentukan Periode Perjalanan

Langkah kedua, tentukan berapa lama periode perjalanan umroh atau haji yang Anda kehendaki. Periode perjalanan ini, nantinya akan berpengaruh terhadap masa perlindungan produk asuransi haji dan umrah. 

  • Memilih Jenis Polis

Selanjutnya, pilih jenis polis yang Anda kehendaki. Terdapat dua jenis polis Asuransi Syariah Perjalanan Umroh (ASPU) yang tersedia yaitu ASPU dan ASPU Plus. untuk jenis ASPU Plus, peserta akan mendapatkan jaminan dan manfaat tambahan.

  • Menentukan Jumlah dan Usia Peserta

Langkah berikutnya, tentukan jumlah peserta perjalanan umroh beserta usianya. Hal ini sangat penting karena mempengaruhi premi atau kontribusi yang akan peserta bayarkan.

  • Menyelesaikan Pembayaran

Terakhir, Anda bisa mengaktifkan manfaat polis dengan menyelesaikan pembayaran. Apabila sudah melakukan pembayaran, maka polis asuransi sudah aktif dan Anda telah terlindungi dari risiko perjalanan haji dan umrah.

Perusahaan Asuransi Perjalanan Syariah

Setelah memahami paparan terkait asuransi haji dan umrah di atas, kini saatnya Anda mengetahui beberapa rekomendasi perusahaan penyedia produk asuransi perjalanan syariah terbaik di Indonesia.

  1. AIA Amani

Rekomendasi pertama yaitu AIA Amani. Produk ini memberikan perlindungan jiwa dengan tambahan proteksi saat melakukan perjalanan ibadah haji/ umrah. Berbagai manfaat lain dari produk ini antara lain:

  • Proteksi terhadap sakit organ serius yang menerapkan prinsip syariah

  • Perawatan medis cashless apabila peserta terdiagnosa Tindakan Bedah Sakit Organ Serius

  • Santunan tunai harian dengan maksimal 20 hari per tahun polis

  • Dana tahapan 50% dari nilai tunai peserta pada akhir tahun polis ke-20

  • Tambahan santunan meninggal dunia, apabila meninggal dalam perjalanan ibadah haji/umroh

  • Pilihan masa bayar sesuai kebutuhan Anda, yaitu 10 tahun atau 20 tahun untuk perlindungan hingga usia 88 tahun, serta manfaat lainnya.

  1. Asuransi Jasindo Syariah

Selanjutnya, ada perusahaan Asuransi Jasindo Syariah yang menjamin risiko selama Anda melakukan ibadah haji khusus dan umroh berupa:

  • Risiko meninggal dunia akibat kecelakaan

  • Meninggal dunia akibat sakit

  • Biaya pengobatan akibat sakit dan kecelakaan

  • Kehilangan bagasi dan dokumen perjalanan

  • Pembatalan keberangkatan.

  1. ACA Asuransi

Rekomendasi produk asuransi haji dan umrah berikutnya yaitu Labbaik yang berasal dari perusahaan Asuransi Central Asia (ACA). Labbaik akan memberikan perlindungan perjalanan syariah, mulai dari:

  • Biaya medis

  • Kehilangan bagasi dan barang pribadi

  • Evakuasi dan repatriasi

  • Pembatalan perjalanan ibadah haji dan umrah.

  1. UUS Tugu Insurance

Selanjutnya, ada Unit Usaha Syariah PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) yang mendukung pelaksanaan ibadah haji dan umrah dengan menyediakan asuransi perjalanan umrah atau haji.

Produk tersebut memberikan proteksi dari berbagai risiko dalam perjalanan umrah atau haji, diantaranya:

  • Risiko meninggal dunia

  • Risiko kecelakaan

  • Keterlambatan perjalanan dari maskapai penerbangan saat keberangkatan ke tanah suci untuk haji atau umrah

  • Kehilangan uang akibat pencurian saat melakukan ibadah umrah atau haji

  • Keterlambatan dan kehilangan bagasi atas barang pribadi selama jamaah melangsungkan ibadah, termasuk kehilangan dokumen perjalanan berupa passport dan kartu identitas.

Asuransi perjalanan umrah atau haji ini berjalan sesuai dengan prinsip syariah yaitu berbagai risiko (sharing risk). Dengan dasar tolong menolong, maka peserta asuransi akan menolong peserta lain yang sedang mengalami risiko.

Selain keempat pilihan perusahaan penyedia asuransi haji dan umrah, masih ada lagi referensi lain seperti Takaful Keluarga dan Allianz Syariah. Anda bisa memilih perusahaan sesuai keinginan dan berbagai pertimbangan.

Nah, itulah seputar informasi terkait asuransi haji dan umrah mulai dari pengertian, manfaat, cara daftar, cara klaim, cara kerja, serta rekomendasi perusahaan penyedia produk asuransi haji dan umrah. Apakah Anda tertarik bergabung?

* Salam Sahabat Nirwana Tunggal

Baca Juga:

Posting Komentar