Translate

Tak Hanya Bebas Riba, Berikut Manfaat Asuransi Syariah

Tak Hanya Bebas Riba, Ini Manfaat Asuransi Syariah yang Perlu Anda Tahu

Nirwana Tunggal
- Salah satu alasan mengapa orang ragu dengan asuransi konvensional adalah karena ada riba di dalamnya. Untuk itu, kini perusahaan asuransi mulai banting setir dengan mengeluarkan asuransi syariah yang bebas dari riba.

Selain bebas dari bunga riba, asuransi berbasis Islam ini juga memiliki banyak sekali manfaat layaknya asuransi konvensional. Apa saja manfaatnya? Pengertiannya? Dasar hukumnya? Kelebihan dan kekurangannya? dan Apa perbedaan asuransi syariah dan konvensional? Mari kita bahas bersama lewat artikel di bawah ini!

Apa Itu Asuransi Syariah?

Pengertian Asuransi Syariah menurut Majelis Ulama Indonesia adalah sebuah upaya tolong menolong antara sejumlah orang lewat investasi. Dimana investasi ini biasanya dalam bentuk aset maupun tabarru’ dan berguna untuk mengcover risiko masa depan lewat akad berbasis syariah.

Sebagai pengelola, perusahaan asuransi syariah akan melakukan pengelolaan dana dari peserta atau yang disebut dengan [tabarru']. Dana yang dikelola ini nantinya akan digunakan untuk keperluan tolong-menolong jika peserta lain mengalami kerugian, kehilangan atau risiko lain di masa depan.
 
Dana tabarru' yang akan dikontribusikan ini biasanya hanya digunakan untuk 4 hal khusus yaitu membayar reasuransi, surplus underwriting, santunan asuransi atau klaim risiko dan ujrah.

Dasar Hukum Asuransi Syariah

Dalam asuransi syariah terdapat dasar hukum yang sudah tercantum dalam Al-Quran antara lain sebagai berikut:

  • Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari depan: “Hai orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. al-Hasyr [59]: 18).

  • Firman Allah tentang prinsip-prinsip bermuamalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain: “Hai orang-orang yang beriman tunaikanlah akad-akad itu dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (QS. al-Maidah [5]: 1).

  • Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif, antara lain: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. al-Maidah [5]: 2).

Akad Dalam Asuransi Syariah

Berdasar pada Fatwa DSN-MUI, akad terdapat dalam asuransi syariah dibedakan menjadi empat macam yaitu:

  1. Akad Tabarru'

Pertama ada akad tabarru' atau hibah atau tolong menolong. Peserta yang menggunakan akad ini akan memberikan hibah yang digunakan untuk menolong anggota lain yang sedang terkena musibah. 

  1. Akad Tijarah

Dalam akad ini, perusahaan sebagai pengelola atau mudharib dan peserta adalah sebagai pemegang polis atau shahibul mal. Premi dari akad tijarah ini biasanya bisa diinvestasikan dimana keuntungannya akan dibagikan peserta asuransi.

  1. Akad Wakalah bil Ujrah

Akad Wakalah bil Ujrah adalah akad yang memberikan kuasa dari anggota asuransi kepada perusahaan untuk mengelola semua dana anggota. Perusahaan sebagai pengelola nantinya akan mendapatkan imbalan atau dalam Islam disebut dengan ujrah. Dalam hal ini, perusahaan sebagai pengelola dana bisa menginvestasikan semua premi, namun tidak diperkenankan untuk mendapatkan bagi hasil dari keuntungan investasi.

  1. Akad Mudharabah Musytarakah

Akad mudharabah musytarakah adalah akad hasil dari pengembangan akad mudharabah. Dimana peran perusahaan adalah sebagai mudharib dan mengelola dana untuk kepentingan investasi beserta dana peserta. Keuntungan dari investasi ini nantinya akan dibagi adil sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Hal yang paling terlihat beda antara asuransi syariah dan konvensional ada pada konsep pengelolaan. Asuransi non syariah memiliki konsep pengelolaan proteksi berupa transfer risk. Sedangkan asuransi syariah hadir dengan pengelolaan proteksi sharing risk.

Transfer risk merupakan sebuah bentuk perlindungan berupa pengalihan risiko ekonomi atas hidup atau  meninggalnya seseorang yang telah ditanggung oleh perusahaan asuransi. Bentuk pertanggungan ini bisa berjalan jika peserta asuransi berkenan membayar premi bulanan yang telah disepakati.

Sedangkan yang dimaksud dengan sharing risk adalah pengelolaan asuransi yang tujuan utamanya adalah tolong menolong antar anggota. Tujuan tolong menolong ini akan direalisasikan melalui tabarru' atau investasi aset.

Selain dari konsep pengelolaan, asuransi syariah dan konvensional juga dibedakan melalui beberapa hal seperti:

  1. Kontrak Atau Akad

Asuransi syariah menggunakan akad hibah dimana tujuan utamanya adalah tolong-menolong antar anggota yang sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan untuk asuransi konvensional menggunakan sistem kontrak pertanggungan dari perusahaan kepada nasabah asuransi sebagai tertanggung.

  1. Sistem Kepemilikan Dana

Dalam asuransi syariah, perusahaan akan memberlakukan sistem dana bersama atau yang sering disebut dengan dana kolektif. Dimana jika ada salah satu anggota yang terkena musibah maka peserta lain akan memberikan santunan dari dana tabarru'.

Sistem ini disebut dengan sharing of risk, dan tidak ada pada jenis asuransi konvensional. Karena pada asuransi konvensional dana yang diberikan sebagai penanggungan risiko berasal dari premi bulanan yang dibayarkan oleh peserta asuransi.

  1. Prinsip Kerja

Asuransi berbasis syariah akan menerapkan prinsip berupa pembagian risiko kepada para anggotanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, risiko akan sepenuhnya menjadi tanggungan perusahaan.

  1. Sistem Pengelolaan Investasi

Khusus untuk asuransi konvensional, investasi bisa diletakkan di emiten apapun. Hal ini berbanding terbalik dengan investasi pada asuransi syariah yang hanya bisa diletakkan pada emiten halal saja.

  1. Sistem Pembagian Keuntungan

Dalam asuransi syariah, semua keuntungan, surplus underwriting akan dibagi secara adil kepada semua peserta. Sedangkan pada asuransi konvensional, keuntungan investasi murni menjadi milik perusahaan.

Selain itu, peran perusahaan asuransi syariah adalah sebagai pengelola dana. Sementara untuk asuransi konvensional, perusahaan berperan sebagai penyedia jasa. 

Manfaat Memilih Asuransi Syariah

Dari perbedaan kita akan lanjut membahas keuntungan memilih asuransi syariah. Anda perlu tahu hal ini agar tidak ada keragu-raguan terkait worth it dan tidaknya menggunakan asuransi berbasis syariah. Berikut beberapa manfaatnya:

  1. Dana Dikelola Dengan Sistem Syariah

Sesuai dengan namanya, semua dana yang dikelola sudah pasti menggunakan prinsip syariah bebas riba. Perusahaan hanya akan menginvestasikan dana untuk saham dari berbagai emiten dengan kegiatan usaha yang tidak bertolak belakang dengan prinsip syariah. 

Karena berporos dengan syariat Islam, semua transaksi yang dilakukan tidak boleh mengandung unsur maisir atau untung-untungan, riba, suap atau tidak jelas. Selain itu, investasi tabarru' yang asuransi syariah sifatnya halal karena hanya menggunakan instrumen-instumen halal. 

  1. Dibawah Naungan Dewan Pengawas Syariah

Perusahaan asuransi syariah di Indonesia diwajibkan untuk mempunyai Dewan Pengawas Syariah guna memastikan prinsip syariah. Dewan tersebut juga berfungsi untuk melakukan pengawasan kepada pemenuhan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan usaha keuangan yang berbasis syariah.

  1. Transparan

Pengelolaan dana dari asuransi syariah harus bersifat transparan baik pada pembagian hasil investasi, surplus underwriting maupun penggunaan kontribusi. Pengelolaan dana yang bersifat transparan ini memiliki tujuan agar keuntungan antara pemegang polis baik individu maupun kolektif berjalan dengan optimal.

  1. Sistem Pembagian Keuntungan Dari Hasil Investasi

Pada asuransi syariah, semua hasil investasi yang didapat bisa dibagi antara sesama pemegang polis dan perusahaan sesuai dengan akad yang telah disepakati. Sistem ini sangat jauh berbeda dengan asuransi konvensional dimana hasil investasi adalah milik perusahaan kecuali untuk jenis produk yang memang memiliki sistem investasi.

  1. Sistem Kepemilikan Dana

Pada asuransi dengan sistem syariah, dana kontribusi atau premi sebagian adalah milik pemegang polis baik kolektif maupun individu, dan sebagian lagi adalah milik perusahaan sebagai pihak pengelola dana.

  1. Surplus Underwriting

Apa itu surplus underwriting? Surplus underwriting adalah selisih lebih yang berasal dari pengelolaan risiko tabarru' dan underwriting. Pengelolaan dari kedua risiko tersebut kemudian dikurangi dari pembayaran santunan, cadangan teknis, reasuransi yang kemudian dikalkulasi dalam periode tertentu.

Jenis-Jenis Asuransi Syariah

Sama seperti asuransi non syariah, asuransi syariah juga terbagi menjadi beberapa jenis. Berikut beberapa jenis produk asuransi syariah yang sudah umum ada di Indonesia.

  1. Asuransi jiwa syariah

  2. Asuransi kesehatan syariah

  3. Asuransi unit link syariah

  4. Asuransi kerugian syariah

  5. Asuransi Haji dan Umroh

  6. Asuransi Syariah berkelompok

Produk Asuransi Syariah di Indonesia

Mulai tertarik menggunakan asuransi berbasis syariah? Bingung menentukan perusahaan asuransi syariah terbaik yang ada di Indonesia? Tenang, di bawah ini ada lima rekomendasi perusahaan yang menyediakan layanan asuransi syariah dengan berbagai produk unggulannya:

  1. Allianz Syariah

Sebagai perusahaan asuransi konvensional terbaik di Indonesia, Allianz juga menyediakan produk asuransi berbasis syariah. Untuk produk yang ditawarkan oleh perusahan ini mulai dari Allianz Tasbih, AlliSya Maxi Fund Plus dan AlliSya Protection Plus.

  1. Asuransi Takaful Keluarga

Kedua ada asuransi Takaful Keluarga yang sudah ada sejak 28 tahun yang lalu atau tepatnya pada 1994. Perusahaan ini menyediakan beberapa jenis produk seperti paket asuransi haji, asuransi Takaful Personal, Takaful Bancassurance dan Takaful Korporat.

  1. PRUSyariah

PRUSyariah adalah produk asuransi milik perusahaan asuransi terbaik di Indonesia yaitu Prudential. Asuransi ini memiliki beberapa perlindungan yang meliputi asuransi penyakit kritis, asuransi pendidikan, asuransi kesehatan dan asuransi jiwa.

  1. Asuransi Syariah Keluarga Indonesia

Keempat ada Asuransi Syariah Keluarga Indonesia atau yang sering disingkat dengan ASYKI. Perusahaan ini memiliki beberapa produk asuransi meliputi asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi jiwa kredit dan asuransi mikro.

  1. Sinarmas Syariah

Terakhir ada Sinarmas Syariah yang menyediakan produk asuransi jiwa dan asuransi kesehatan. Selain itu, perusahaan ini juga menyediakan produk asuransi umum seperti asuransi kendaraan, asuransi kebakaran, asuransi uang, asuransi alat berat, asuransi kecelakan dll. 

Selain 5 perusahaan diatas masih ada perusahaan asuransi syariah lainnya yang bisa Anda pilih seperti:

  • Manulife Berkah Savelink

  • AXA Mandiri Syariah

  • ACA Syariah

  • ADIRA Syariah

  • Astra Syariah

Kelebihan dan Kekurangan Asuransi Syariah

Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa asuransi syariah memiliki banyak sekali keuntungan salah satunya bebas riba. Tak hanya itu saja, bentuk perlindungan berbadan hukum ini juga memiliki sistem tolong menolong dan saling melindungi antar sesama anggota. 

Asuransi syariah juga tidak akan memberikan sanksi kepada peserta yang terlambat membayar premi. Baiknya lagi, asuransi jenis ini juga bersifat transparan dan adil dalam membagi hasil dari investasi.

Meskipun memiliki banyak sekali keuntungan, namun asuransi syariah juga tak luput dari kekurangan. Salah satu kekurangan pada asuransi syariah adalah instrumen investasinya sangat terbatas. Selain itu, nasabah juga masih banyak yang gagal paham terkait produk-produk yang ditawarkannya.

Namun kekurangan ini bukan menjadi hal yang patut untuk kita khawatirkan. Karena dengan pemahaman yang mendalam, lambat laun kita akan memahami tentang seluk-beluk asuransi syariah hingga benar-benar yakin untuk menggunakannya. 

Sekian pembahasan terkait manfaat asuransi syariah, perbedaan dengan asuransi konvensional, jenis, dasar hukum, kelebihan dan kekurangan, hingga perusahaan yang bisa dijadikan referensi. Semoga artikel ini bisa menjadi rujukan bagi Anda yang saat ini sedang bingung dalam menentukan pilihan. 

Perlu diingat, baik konvensional maupun syariah sama-sama memiliki manfaat dan keuntungan yang sama. Semua kembali kepada kebutuhan dan kemampuan Anda sebagai peserta asuransi.

Baca Juga:

Posting Komentar