Nirwana Tunggal - Tata cara membeli tanah juga penting untuk Anda ketahui. Pasalnya, Anda tidak hanya butuh uang, namun juga harus memahami beberapa tahapan dan prosedur mulai dari lokasi, biaya, detail tanah hingga sertifikatnya.
Agar aman dan tidak salah jalan, Sahabat Nirwana bisa simak informasi berikut tentang tata cara jual beli tanah di Indonesia melalui kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) beserta dokumen yang diperlukan.
Tata Cara Membeli Tanah Melalui Kantor BPN
Berikut beberapa prosedur dan tata cara membeli tanah di Indonesia melalui kantor BPN yang perlu Anda tahu:
- Pastikan Keaslian Sertifikat
- Cek Status Kepemilikannya
- Periksa Detail Kepemilikannya
- Cek Status Pemilik
- Biaya Lain-Lain
- Seriuskan Dengan Tanda Jadi
- Pembuatan Akta Jual Beli
- Cara Pembayaran
Pastikan Keaslian Sertifikat
Kini, tengah marak modus penipuan sertifikat palsu. Agar Anda aman tidak terkena modus penipuan tersebut, Anda bisa cek terlebih dulu keaslian sertifikat tanahnya. Ada dua opsi yang bisa Anda pilih, yaitu dengan jasa notaris atau melalui kantor BPN.
Anda perlu menyiapkan dokumen berupa sertifikat tanah yang akan diperiksa, surat kuasa pengecekan dari PPAT, formulir permohonan pengecekan sertifikat, fotokopi KTP pemilik sertifikat, bukti lunas PBB, dan biaya Rp50.000 per sertifikat.
Jika dokumen Anda lengkap, maka Anda bisa mengetahui keaslian sertifikat dalam hari itu juga. Selain itu, Anda juga bisa cek keaslian sertifikat secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Anda hanya perlu melampirkan fotokopi KTP dan sertifikat.
Cek Status Kepemilikannya
Mengetahui status kepemilikan tanah sebelum membelinya adalah hal yang perlu Anda lakukan selanjutnya. Anda perlu mengetahui beberapa macam hak atas tanah, yaitu Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai.
Periksa Detail Tanahnya
Langkah selanjutnya yang perlu Anda lakukan saat akan membeli tanah adalah memastikan detail tanahnya. Anda perlu mengetahui ukuran, batas, bentuk, dan luas tanah yang tercantum dalam sertifikat sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pasalnya, dalam jual beli properti termasuk tanah kondisi detailnya perlu diketahui oleh kedua belah pihak. Tujuannya adalah agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Jika ada perbedaan ukuran tanah, maka Anda dapat memeriksa buku tanah. Buku tanah yang dimaksud adalah yang tersimpan di kantor pertanahan setempat. Dimana dalam buku tersebut memuat data fisik dan data yuridis atas tanah.
Cek Status Pemilik
Mengetahui status pemilik juga penting untuk Anda lakukan. Anda perlu mengetahui apakah pemilik tanah sudah menikah atau belum. Jika sudah menikah, maka perlu adanya kesepakatan antara suami dan istri.
Tujuannya adalah agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Jika pemilik sudah menikah, diperlukan surat bukti persetujuan suami istri. Dalam surat tersebut juga perlu dilampirkan fotokopi KTP suami dan istri dan surat nikah.
Namun, jika kondisinya suami/istri penjual sudah meninggal maka perlu disertakan akta kematian. Sementara jika suami istri telah bercerai, perlu dilampirkan adalah Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama.
Biaya Lain-Lain
Harga yang ditawarkan dalam jual beli tanah, umumnya belum termasuk dengan biaya lain-lain. Harga tersebut adalah harga tanah dan belum termasuk biaya notaris maupun biaya lainnya.
Biaya lain-lain tersebut dapat berupa biaya jasa notaris dan saksi, BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), maupun biaya balik nama. Umumnya biaya tersebut ditanggung oleh kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli.
Seriuskan Dengan Tanda Jadi
Saat membeli tanah, Anda juga biasanya akan diminta uang tanda jadi. Uang tanda jadi dan uang muka adalah dua hal yang berbeda. Uang muka umumnya sebesar 10-30 persen dari harga jual.
Sementara uang tanda jadi jumlahnya lebih kecil, umumnya nilainya di bawah Rp10 juta. Jika penjualan berjalan mulus, uang tanda jadi dapat memotong jumlah pembayaran uang muka.
Adanya uang tanda jadi ini harus atas kesepakatan antara penjual dan pembeli. Sehingga jumlahnya tidak boleh terlalu besar dan akan dikembalikan jika Anda tidak jadi membeli tanah tersebut.
Tujuan dari uang tanda jadi adalah sebagai bukti keseriusan Anda saat melakukan jual beli tanah.
Pembuatan Akta Jual Beli
Setelah terjadi kesepakatan harga antara Anda dan penjual, maka langkah selanjutnya adalah membuat akta jual beli. Pembuatan akta ini dapat dilakukan setelah Anda yakin dan mengetahui informasi detail tanah yang akan Anda beli.
Pembuatan akta jual beli dilakukan di notaris atau pejabat pembuat akta tanah agar memiliki kekuatan hukum. Selain itu, perlu juga dilengkapi dengan beberapa dokumen. Baik itu oleh penjual maupun pembeli.
Berikut ini dokumen yang perlu disiapkan penjual saat akan melakukan proses pembuatan akta jual beli.
Sertifikat tanah asli yang akan dijual
Surat izin mendirikan bangunan (IMB)
Fotokopi KTP dan surat persetujuan suami/istri jika pemilik sudah menikah
Jika suami/istri meninggal, harus dilampirkan akta kematian
Bukti pelunasan PBB dalam 10 tahun terakhir
Fotokopi kartu keluarga
Surat pernyataan bermaterai bahwa tanah yang dijual tidak dalam sengketa
Membayar PPh sebesar Nilai Jual Objek Pajak/harga jual x 5%
Selain itu, pembeli juga perlu melengkapi beberapa dokumen agar proses pembuatan akta jual beli dapat berjalan lancar.
Fotokopi KTP pembeli
Fotokopi Kartu keluarga
Melunasi BPHTB sebesar NJOP/(harga beli – nilai tidak kena pajak) x 5%
Cara Pembayaran