Translate

Ketahui Tata Cara Membeli Tanah Agar Aman

Ketahui Tata Cara Membeli Tanah Agar Aman

Nirwana Tunggal
- Tata cara membeli tanah juga penting untuk Anda ketahui. Pasalnya, Anda tidak hanya butuh uang, namun juga harus memahami beberapa tahapan dan prosedur mulai dari lokasi, biaya, detail tanah hingga sertifikatnya.

Agar aman dan tidak salah jalan, Sahabat Nirwana bisa simak informasi berikut tentang tata cara jual beli tanah di Indonesia melalui kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) beserta dokumen yang diperlukan.

Tata Cara Membeli Tanah Melalui Kantor BPN

Berikut beberapa prosedur dan tata cara membeli tanah di Indonesia melalui kantor BPN yang perlu Anda tahu:

  1. Pastikan Keaslian Sertifikat
  2. Cek Status Kepemilikannya
  3. Periksa Detail Kepemilikannya
  4. Cek Status Pemilik
  5. Biaya Lain-Lain
  6. Seriuskan Dengan Tanda Jadi
  7. Pembuatan Akta Jual Beli
  8. Cara Pembayaran
Penjelasan Lengkapnya
  1. Pastikan Keaslian Sertifikat

Kini, tengah marak modus penipuan sertifikat palsu. Agar Anda aman tidak terkena modus penipuan tersebut, Anda bisa cek terlebih dulu keaslian sertifikat tanahnya. Ada dua opsi yang bisa Anda pilih, yaitu dengan jasa notaris atau melalui kantor BPN.

Jika menggunakan jasa notaris untuk cek keaslian sertifikat tanah, tentunya Anda perlu mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Anda akan diuntungkan karena tidak perlu repot mengeceknya dan tinggal menunggu hasilnya dari notaris.
 
Namun, jika Anda ingin menghemat biaya, Anda bisa gunakan opsi yang kedua yaitu mengecek melalui kantor BPN. Anda bisa datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Anda perlu menyiapkan dokumen berupa sertifikat tanah yang akan diperiksa, surat kuasa pengecekan dari PPAT, formulir permohonan pengecekan sertifikat, fotokopi KTP pemilik sertifikat, bukti lunas PBB, dan biaya Rp50.000 per sertifikat.

Jika dokumen Anda lengkap, maka Anda bisa mengetahui keaslian sertifikat dalam hari itu juga. Selain itu, Anda juga bisa cek keaslian sertifikat secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Anda hanya perlu melampirkan fotokopi KTP dan sertifikat.

  1. Cek Status Kepemilikannya

Mengetahui status kepemilikan tanah sebelum membelinya adalah hal yang perlu Anda lakukan selanjutnya. Anda perlu mengetahui beberapa macam hak atas tanah, yaitu Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai.

Berbagai jenis status tanah tersebut juga diatur dalam Undang–Undang Pertanahan No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Status kepemilikan tanah juga akan menentukan nilai tanah atau properti itu sendiri.
 
Ada juga tanah yang masih berstatus girik. Jika tanah yang Anda minati masih berstatus girik atau belum ada sertifikatnya, maka sebaiknya perlu dibuatkan sertifikat terlebih dulu sebelum Anda membelinya.
  1. Periksa Detail Tanahnya

Langkah selanjutnya yang perlu Anda lakukan saat akan membeli tanah adalah memastikan detail tanahnya. Anda perlu mengetahui ukuran, batas, bentuk, dan luas tanah yang tercantum dalam sertifikat sesuai dengan kondisi di lapangan.

Pasalnya, dalam jual beli properti termasuk tanah kondisi detailnya perlu diketahui oleh kedua belah pihak. Tujuannya adalah agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Jika ada perbedaan ukuran tanah, maka Anda dapat memeriksa buku tanah. Buku tanah yang dimaksud adalah yang tersimpan di kantor pertanahan setempat. Dimana dalam buku tersebut memuat data fisik dan data yuridis atas tanah.

  1. Cek Status Pemilik

Mengetahui status pemilik juga penting untuk Anda lakukan. Anda perlu mengetahui apakah pemilik tanah sudah menikah atau belum. Jika sudah menikah, maka perlu adanya kesepakatan antara suami dan istri.

Tujuannya adalah agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Jika pemilik sudah menikah, diperlukan surat bukti persetujuan suami istri. Dalam surat tersebut juga perlu dilampirkan fotokopi KTP suami dan istri dan surat nikah.

Namun, jika kondisinya suami/istri penjual sudah meninggal maka perlu disertakan akta kematian. Sementara jika suami istri telah bercerai, perlu dilampirkan adalah Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama.

  1. Biaya Lain-Lain

Harga yang ditawarkan dalam jual beli tanah, umumnya belum termasuk dengan biaya lain-lain. Harga tersebut adalah harga tanah dan belum termasuk biaya notaris maupun biaya lainnya.

Biaya lain-lain tersebut dapat berupa biaya jasa notaris dan saksi, BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), maupun biaya balik nama. Umumnya biaya tersebut ditanggung oleh kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli.

  1. Seriuskan Dengan Tanda Jadi

Saat membeli tanah, Anda juga biasanya akan diminta uang tanda jadi. Uang tanda jadi dan uang muka adalah dua hal yang berbeda. Uang muka umumnya sebesar 10-30 persen dari harga jual.

Sementara uang tanda jadi jumlahnya lebih kecil, umumnya nilainya di bawah Rp10 juta. Jika penjualan berjalan mulus, uang tanda jadi dapat memotong jumlah pembayaran uang muka.

Adanya uang tanda jadi ini harus atas kesepakatan antara penjual dan pembeli. Sehingga jumlahnya tidak boleh terlalu besar dan akan dikembalikan jika Anda tidak jadi membeli tanah tersebut.

Tujuan dari uang tanda jadi adalah sebagai bukti keseriusan Anda saat melakukan jual beli tanah.

  1. Pembuatan Akta Jual Beli

Setelah terjadi kesepakatan harga antara Anda dan penjual, maka langkah selanjutnya adalah membuat akta jual beli. Pembuatan akta ini dapat dilakukan setelah Anda yakin dan mengetahui informasi detail tanah yang akan Anda beli.

Pembuatan akta jual beli dilakukan di notaris atau pejabat pembuat akta tanah agar memiliki kekuatan hukum. Selain itu, perlu juga dilengkapi dengan beberapa dokumen. Baik itu oleh penjual maupun pembeli.

Berikut ini dokumen yang perlu disiapkan penjual saat akan melakukan proses pembuatan akta jual beli.

  • Sertifikat tanah asli yang akan dijual

  • Surat izin mendirikan bangunan (IMB)

  • Fotokopi KTP dan surat persetujuan suami/istri jika pemilik sudah menikah

  • Jika suami/istri meninggal, harus dilampirkan akta kematian

  • Bukti pelunasan PBB dalam 10 tahun terakhir

  • Fotokopi kartu keluarga

  • Surat pernyataan bermaterai bahwa tanah yang dijual tidak dalam sengketa

  • Membayar PPh sebesar Nilai Jual Objek Pajak/harga jual x 5%

Selain itu, pembeli juga perlu melengkapi beberapa dokumen agar proses pembuatan akta jual beli dapat berjalan lancar.

  • Fotokopi KTP pembeli

  • Fotokopi Kartu keluarga

  • Melunasi BPHTB sebesar NJOP/(harga beli – nilai tidak kena pajak) x 5%

  1. Cara Pembayaran

Setelah Anda melakukan pembuatan akta jual beli, maka Anda juga berkewajiban untuk melakukan pelunasan pembayaran. Anda bisa memilih jenis pembayaran sesuai dengan kesepakatan.

Bisa secara tunai saat kedua belah pihak telah selesai menandatangani akta jual beli. Anda bisa juga membayarkan dengan cara transfer ke rekening penjual sebagaimana sesuai kesepakatan bersama.

Anda juga bisa mengajukan permohonan Kredit Pemilikan Tanah (KPT) melalui bank. Agar pengajuan KPT disetujui maka syaratnya adalah tanah berlokasi di perumahan, dan harus bersertifikat Surat Hak Milik (SHM).

Anda juga perlu menandatangani surat perjanjian yang menyatakan tanah akan dibangun dalam jangka waktu tertentu.

Demikian tata cara membeli tanah yang perlu Anda lakukan. Agar proses jual beli tanah aman dan dapat berjalan lancar, maka Anda bisa mengikuti prosedur tersebut. Tujuannya adalah agar tidak timbul masalah dikemudian hari. Semoga bermanfaat!.

* Salam Sahabat Nirwana Tunggal

Baca Juga:

Posting Komentar