Translate

Mengenal Produk Asuransi Sepeda Motor

Motorcycle Insurance for Your Two-Wheel Vehicle Protection

Nirwana Tunggal
- Asuransi sepeda motor menjadi pilihan produk yang tidak kalah penting dari asuransi kendaraan. Seperti halnya produk asuransi pada umumnya, produk ini memberikan perlindungan, pertanggungan, dan ganti risiko kecelakaan, kerusakan, maupun kehilangan.

Selengkapnya terkait asuransi motor akan kita bahas dalam artikel ini. Yuk, simak!

Apa itu Asuransi Sepeda Motor?

Sesuai namanya, asuransi motor merupakan salah satu produk asuransi sebagai pertanggungan kerusakan atau kerugian terhadap kendaraan bermotor. Jaminan asuransi ini yaitu kerusakan kendaraan bermotor itu sendiri sebagai tanggung  jawab hukum terhadap pihak lain yang dirugikan saat menggunakan kendaraan tersebut.

Dengan membeli produk ini, maka Anda bisa mengalihkan risiko finansial akibat motor yang hilang maupun rusak kepada pihak perusahaan asuransi. Tentu saja, Anda harus membayar biaya premi setiap bulan untuk bisa memperoleh perlindungan asuransi tersebut.

Keuntungan Membeli Asuransi Motor

Padatnya kondisi jalan raya dan tingginya tingkat kriminalitas menjadi salah satu pertimbangan utama mengapa Anda harus membeli produk asuransi motor terbaik. Pasalnya, ini menjadi salah satu langkah untuk meminimalisir risiko kehilangan, kerugian, atau kecelakaan.

Selengkapnya terkait keuntungan dan manfaat membeli asuransi motor, akan kami uraikan pada ulasan di bawah ini.

  • Memberikan perlindungan

Tidak ada yang menduga, apa yang akan terjadi selama kita berada di perjalanan. Bahkan, seseorang yang sudah berkendara dengan hati-hati pun bisa mengalami hal tak terduga karena pengguna jalan lain yang kurang berhati-hati.

Nah, dengan adanya asuransi sepeda motor terbaik, bisa memberikan perlindungan bagi pemilik kendaraan terhadap kerugian akibat kejadian tak terduga seperti kerusakan akibat tabrakan, kehilangan akibat dicuri, dan lainnya.

  • Mengurangi biaya pengeluaran

Keuntungan membeli produk asuransi motor lainnya yaitu mengurangi biaya pengeluaran. Saat kendaraan motor mengalami kerusakan akibat kecelakaan, tentunya membutuhkan biaya perbaikan yang tidak sedikit.

Melalui asuransi motor, pemegang polis tidak akan terbebani oleh keseluruhan biaya yang timbul. Dengan demikian, perencanaan keuangan atau finansial pemegang polis tidak akan terganggu.

  • Memberikan rasa aman

Setiap pemilik asuransi sepeda motor juga akan merasa aman karena tidak perlu was-was saat kendaraan mengalami kerusakan, bahkan hilang. Alasannya, semua risiko tersebut sudah dijamin oleh asuransi.

Meski demikian, setiap pengemudi sekaligus pemilik asuransi motor harus tetap hati-hati dalam berkendara. Sebab, risiko lebih dari itu, mungkin tidak akan ditanggung oleh asuransi, seperti kematian karena kecelakaan.

  • Perlindungan lebih

Keuntungan berikutnya dari asuransi motor yaitu memberikan perlindungan lebih bagi pemegang polis. Tentu saja, hal ini tergantung jenis asuransi yang Anda ambil. Beberapa jenis asuransi kendaraan, bisa memberikan perlindungan lebih.

Misalnya, penawaran hukum ke pihak ketiga, Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan, dan lain-lain. Tanpa perlindungan lebih, jenis asuransi motor seperti all risk dan TLO tidak memberikan manfaat tersebut.

  • Mendapatkan layanan tambahan

Untuk manfaat ini tergantung dari perusahaan asuransi yang Anda pilih. Bagi pemegang polis asuransi motor BCA, Honda, Adira, dan lainnya bisa mendapatkan layanan tambahan, seperti fasilitas hotline 24 jam dan derek.

Selain itu, layanan kendaraan pengganti bisa Anda peroleh, apabila motor yang diasuransikan sedang dalam proses perbaikan di bengkel. Jadi, bagaimanapun kondisi kendaraan motor Anda, tidak akan mengganggu aktivitas harian Anda.

Jenis Asuransi Motor

Seperti halnya asuransi mobil, produk asuransi kendaraan roda dua ini juga tersedia dalam jenis yang berbeda, diantaranya:

  1. Comprehensive atau gabungan (all risk)

Jenis asuransi pertama yaitu comprehensive atau gabungan atau all risk. Sesuai namanya, asuransi motor all risk terbaik menanggung semua risiko, meskipun ada beberapa pengecualian.

Disebut asuransi gabungan karena produk ini menawarkan jaminan tanggung gugat terhadap pihak lain atau pihak ketiga. Misalnya, perusahaan asuransi motor Sinarmas, BCA, atau lainnya akan menanggung kerusakan atau kerugian karena tergores, penyok, kehilangan bagian kendaraan, hingga kerugian total.
 
Bagi Anda yang mencari produk asuransi sepeda motor akibat hilang dicuri maupun kerusakan tertentu tanpa ketentuan besarnya kerugian, maka bisa mengambil jenis all risk.
  1. Total Loss Only (TLO)

Selain asuransi sepeda motor all risk, ada juga produk lainnya yaitu Total Loss Only atau TLO. Jenis produk ini tetap menggunakan ketentuan risiko seperti pada pertanggungan all risk, hanya saja kerugian yang diganti apabila kerugian total lebih dari 75% dari harga pasar kendaraan tersebut.

Mengingat penggantian baru bisa Anda peroleh setelah ada kerusakan besar atau kehilangan, maka biaya pertanggungan TLO pun jauh lebih murah daripada jenis all risk. Biasanya, biaya premi TLO mencapai 50% bahkan lebih rendah dari premi all risk.

Perusahaan Asuransi Motor Terbaik di Indonesia

Ada banyak perusahaan asuransi terbaik di Indonesia yang bisa Anda pilih. Namun, tidak semuanya menyediakan produk asuransi motor. Beberapa diantaranya, harus menyertakan asuransi kendaraan mobil dan motor, ada pula yang hanya produk asuransi mobil saja.

Nah, bagi Anda yang sedang mencari referensi perusahaan asuransi motor untuk perlindungan kendaraan roda dua Anda, berikut ini kami berikan daftar pilihan perusahaannya.

  1. Sinar Mas

Rekomendasi perusahaan asuransi motor pertama yaitu Sinar Mas. Perusahaan ini menawarkan perlindungan istimewa pada kendaraan roda dua Anda dengan usia maksimal 10 tahun.

Anda bisa membayar premi sesuai periode yang tertera pada polis atau tahunan dengan ketentuan dan manfaat sebagai berikut.

  • Besar risiko sendiri atau own retention saat klaim yang menjadi tanggung jawab nasabah hanya sebesar 10% dari pertanggungan atau setara dengan Rp 750.000.

  • Nasabah bisa mendapat pengembalian premi, apabila masa pertanggungan belum mencapai 8 bulan.

Sebagai catatan, asuransi motor ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dipakai untuk keperluan komersial, seperti ojek. Oleh karena itu, perusahaan Sinar Mas akan memastikan hal tersebut dengan melakukan survei kondisi motor terlebih dulu, sebelum didaftar sebagai objek tertanggung.

Namun, untuk motor dalam keadaan baru dibeli, Sinar Mas tidak melakukan survei. Bagaimana, Anda tertarik dengan produk asuransi motor Sinar Mas?

  1. Jasindo

Selanjutnya, Anda bisa pertimbangkan perusahaan asuransi Jasindo. Jasindo menawarkan perlindungan terhadap kendaraan bermotor Anda sekaligus pengemudi dengan maksimal tiga orang penumpangnya. Manfaat tersebut ada di proteksi Jasindo Oto Plus.

Manfaat lain yang akan Anda peroleh dari proteksi Jasindo Oto Plus, antara lain:

  • Santunan perawatan sepeda motor dan manfaat berupa ganti rugi perawatan sebesar 80% dari harga pasar, pertanggungan suku cadang motor, serta biaya perawatan di bengkel

  • Pertanggungan tambahan berupa perlengkapan maupun perlengkapan non-standar motor

  • Constructive total loss, apabila kerusakan minimal 70% dari harga pasar motor

  • Rekanan bengkel motor yang variatif, baik bengkel reguler maupun bengkel authorized

Apabila Anda tertarik membeli produk asuransi motor di Jasindo, maka perusahaan akan datang untuk survei keadaaan motor. Jadi, Anda tidak perlu repot mendatangi kantor Jasindo untuk keperluan ini.

  1. Adira

Adira juga termasuk perusahaan asuransi yang memiliki produk perlindungan untuk kendaraan roda dua Anda yang bernama Adira Autocillin Motopro. Berbeda dengan sebelumnya, produk asuransi ini tersedia dalam sistem berbasis syariah bernama Motopro Ikhlas.

Berbagai perlindungan yang akan Anda peroleh dari produk asuransi ini, antara lain:

  • Personal accident, yaitu santunan apabila pengemudi cacat tetap total atau meninggal karena kecelakaan

  • Medical expense, yaitu perlindungan biaya rawat inap setelah kecelakaan motor, dimana pemberian klaim dilakukan secara reimbursement

  • Bagi hasil bagi nasabah yang membeli produk asuransi motor syariah dengan prinsip dana tabarru’ (tolong-menolong).

Adira memiliki dua jenis produk asuransi, yaitu konvensional dan syariah. Masing-masing produk tersebut memiliki dua kategori yang sama, yaitu Paket MotorPro (harga motor kurang dari Rp 500 juta) dan Paket MotorPro Plus (harga motor kurang dari Rp 100 juta)

  1. Astra

Asuransi motor Astra bernama Astra Buana yang sudah sangat populer sebagai perusahaan dibidang otomotif, termasuk kendaraan roda dua. Astra Buana menawarkan produk asuransi bernama Garda Motor dengan empat manfaat sebagai berikut.

  • Personal accident yaitu manfaat bagi pengemudi maupun penumpang berupa biaya perawatan darurat hingga santunan meninggal dunia karena kecelakaan

  • Tanggung jawab hukum oleh pihak ketiga yaitu manfaat perlindungan terhadap kerusakan kendaraan orang lain karena kelalaian si nasabah saat berkendara

  • Strike, riot, civil commotion yaitu perluasan perlindungan karena huru-hara, kriminalitas, dan demonstrasi

  • Flood & windstorm, earthquake, tsunami, volcano eruption yaitu perlindungan terhadap kerusakan karena bencana alam dan kejadian diluar batas kemampuan manusia (art of God).

  1. Yamaha

Selanjutnya, ada perusahaan Yamaha yang ikut serta menyediakan produk asuransi bagi pengguna motor Yamaha melalui Asuransi Motor Simoda. Manfaat yang akan Anda peroleh dari asuransi Yamaha ini antara lain:

  •  Menyediakan perlindungan asuransi all risk (comprehensive) dan Total Loss Only (TLO)

  • Penggantian motor kepada pemilik secara penuh mengabaikan harga pasar

  • Berlaku untuk motor yang masih dalam masa kredit

  • Usia kendaraan maksimal adalah dua tahun.

  1. Zurich 

Rekomendasi perusahaan asuransi motor terakhir yaitu Zurich. Produk motor Z dari asuransi ini memberikan kenyamanan selama berkendara karena layanan perlindungan 24 jam. Tiga manfaat dan ketentuan yang perusahaan ini tawarkan antara lain:

  • Usia kendaraan maksimal tujuh tahun saat penutupan asuransi

  • Kendaraan yang ditanggung adalah kendaraan motor roda dua atau roda tiga dengan kapasitas paling besar 250 cc

  • Terdapat jaminan risiko cacat atau meninggal dengan UP hingga 10 kali dari harga sepeda motor atau setara dengan maksimal Rp 200 juta.

Sebagai catatan, asuransi Motor Z ini tidak berlaku bagi kendaraan bermotor komersial.

Cara Klaim Asuransi Motor

Setelah membayar biaya asuransi sepeda motor secara rutin, tentu Anda berhak mengajukan klaim apabila kendaraan motor rusak bahkan hilang. Nah, untuk klaim asuransi motor hilang, silahkan cara pengajuannya di bawah ini.

  1. Buat laporan ke pihak asuransi

Langkah pertama, buatlah laporan ke pihak asuransi, baik via email maupun telepon. Apabila kendaraan motor Anda masih dalam masa kredit, silahkan berkomunikasi ke pihak leasing terkait kontak dan alamat yang bisa dihubungi untuk melapor.

Waktu laporan memiliki batas maksimal yaitu 72 jam atau 3 hari. Jadi, segera lapor apabila motor hilang ya!

  1. Buat berita acara di kepolisian

Selanjutnya, pergilah ke kantor polisi setempat untuk mengurus surat kehilangan kendaraan. Batas waktu maksimal pembuatan berita acara ini yaitu 24 jam. Jadi, jangan sampai melewati batas.

  1. Buat surat pemblokiran

Jika sudah, lanjut membuat surat pemblokiran di Ditlantas Polda setempat. Surat ini sebagai dokumen pelengkap saat proses klaim ke pihak asuransi.

  1. Mengurus surat dari Direktorat Reserse

Anda juga perlu meminta surat dari Kepala Direktorat Reserse dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung dalam surat permohonan.

  1. Mengajukan surat permohonan klaim asuransi

Terakhir, ajukan surat permohonan klaim ke pihak asuransi. Saat mengajukan klaim, isi formulir dengan lengkap dan lengkapi dokumen-dokumennya.

Nah, itulah seputar informasi terkait asuransi sepeda motor, mulai dari definisi, manfaat, jenis, rekomendasi perusahaan asuransi terbaik, hingga cara klaim asuransi motor. Hati-hati dalam memahami polis asuransi, supaya Anda benar-benar mendapatkan manfaat yang diinginkan!

* Salam Sahabat Nirwana Tunggal

Baca Juga:

Posting Komentar