Nirwana Tunggal - Meskipun termasuk program dari pemerintah, namun ada perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Umumnya perbedaan tersebut bisa Anda lihat dari segi pemberian manfaat, fungsi, hingga iurannya.
Namun ternyata tidak semua orang mengetahui perbedaan tersebut. Banyak yang mengira kedua jenis asuransi ini memiliki fungsi dan manfaat yang sama. Untuk memahami lebih jauh tentang perbedaan keduanya, sahabat nirwana bisa simak informasi berikut ini.
Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Ada beberapa hal yang membuat kedua asuransi ini berbeda. Berikut ini penjelasannya.
Fungsi dan Tugas
Perbedaan pertama antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terletak pada fungsi dan tugasnya. BPJS Kesehatan memiliki tugas pokok untuk menjamin perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Selain itu, fungsi kedua insurance ini juga berbeda, BPJS Kesehatan memiliki fungsi memberikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sedangkan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Peserta Program
Perbedaan selanjutnya antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilihat dari peserta program asuransi tersebut. BPJS Kesehatan bisa dimiliki oleh seluruh masyarakat sementara BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja.
Waktu Mulai Beroperasi
Perbedaan terakhir yang bisa Anda lihat adalah dari segi waktu mulai beroperasinya. Kedua insurance ini beroperasi tidak secara serentak. BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014.
Sedangkan, BPJS Ketenagakerjaan baru mulai diadakan sejak 1 Juli 2015.
Manfaat BPJS Kesehatan
Perbedaan yang paling mendasar dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah manfaat yang akan Anda terima sebagai peserta. Berikut ini beberapa manfaat yang akan Anda dapatkan jika mengikuti BPJS Kesehatan.
Pelayanan kesehatan tingkat pertama
BPJS Kesehatan bersifat wajib dan harus dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dengan adanya BPJS Kesehatan ini, maka Anda akan mendapatkan perlindungan kesehatan.
Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan
Jika Anda telah berobat di Faskes satu namun belum membuahkan hasil artinya dokter di fasilitas kesehatan tersebut belum mampu mengatasi masalah kesehatan Anda, maka biasanya Anda akan dirujuk ke Faskes tingkat lanjutan.
Rawat inap
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda juga berhak mendapatkan pelayanan perawatan inap non intensif dan perawatan inap intensif. Kelas rawat inap juga akan disesuaikan dengan iuran BPJS Kesehatan yang Anda bayarkan setiap bulannya.
Berikut ini daftar tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru, yaitu per akhir tahun 2022.
Iuran kelas I: Rp150.000 per bulan
Iuran kelas II: Rp100.000 per bulan
Iuran kelas III: Rp42.000 per bulan, dengan subsidi Rp7.000 menjadi Rp35.000
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat yang akan Anda dapat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tentu akan berbeda dari manfaat BPJS Kesehatan. Berikut ini beberapa manfaat yang akan Anda peroleh melalui program asuransi ini.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Salah satu manfaat yang akan Anda dapat dengan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan adalah fasilitas Jaminan Hari Tua (JHT). Fasilitas ini diberikan dengan tujuan memberikan jaminan saat Anda telah pensiun.
Penerima upah: sebesar 5,7 persen per bulan dari upah yang dilaporkan. Pembagian 2 persen dari upah pekerja dan 3,7 persen dari perusahaan.
Bukan penerima upah: sebesar 2 persen per bulan dari penghasilan yang dilaporkan.
Pekerja migran Indonesia: sebesar Rp105 ribu hingga Rp600 ribu per bulan.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Manfaat selanjutnya yang akan didapatkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah adanya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Anda akan mendapatkan perlindungan risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan.
Penerima upah: 0,24 persen hingga 1,74 persen. Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan dengan persentase yang berbeda-beda tergantung dari besarnya risiko.
Bukan penerima upah: sebesar 1 persen dari penghasilan yang dilaporkan.
Jasa konstruksi: mulai dari 0,21 persen yang nilainya berdasarkan nilai proyek.
Pekerja migran Indonesia: sebesar Rp370 ribu.
Jaminan Kematian (JKM)
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan Jaminan Kematian bagi pesertanya. Dengan adanya fasilitas ini maka ahli waris berhak mendapatkan santunan berupa uang tunai jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Untuk mendapatkan manfaat tersebut, maka peserta wajib membayar iuran setiap bulannya sebesar:
Penerima upah: 0,3 persen dari upah yang dilaporkan dan dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Bukan penerima upah: Rp6.800 per bulan.
Jasa konstruksi: mulai dari 0,21 persen yang nilainya berdasarkan nilai proyek.
Pekerja migran Indonesia: Rp370 ribu.
Jaminan Pensiun (JP)
Fasilitas terakhir yang dapat Anda rasakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun (JP). Tujuan dari Jaminan Pensiun ini adalah agar peserta dapat mempertahankan kehidupan yang layak saat memasuki usia pensiun.
Sebagai peserta, Anda akan mendapatkan uang tunai bulanan dengan syarat Anda sudah memenuhi iuran minimal 15 tahun.
Selain itu, fasilitas ini hanya diberikan bagi pekerja penerima upah dengan membayar iuran setiap bulan sebesar 1 persen dari pekerja dan 2 persen dari perusahaan.
Demikian informasi tentang perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua jenis asuransi ini memiliki fungsi serta manfaat yang berbeda.
BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi pesertanya. Sementara BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk melindungi pesertanya dari segala risiko dalam menjalankan pekerjaan.
* Salam Sahabat Nirwana Tunggal
Baca Juga: