Jangan Tergiur Dengan Paket Kredit Mobil
Jika mengikuti asuransi yang satu paket dengan kredit mobil, bisa saja Anda mendapatkan bunga nol persen. Namun Anda tidak sadar bahwa pada akhirnya tetap akan ada biaya lain yang dinaikkan.
Misalnya, biaya asuransi mobil all risk di tahun pertama bisa saja diakumulasikan di tahun kedua masa kredit. Jadi, Anda akan bayar asuransi di tahun kedua yang besarnya dua kali lipat. Sangat merugikan bukan?
Cari Informasi Dari Perusahaan Asuransi
Agar Anda tidak terjebak dengan biaya premi yang mahal, Anda bisa mencari banyak informasi dari beberapa perusahaan asuransi. Setelah itu pertimbangkan antara satu dengan yang lainnya hingga menemukan rekomendasi asuransi mobil terbaik.
Anda juga bisa memilih asuransi yang menyediakan rate lebih rendah, sehingga dapat menghemat pengeluaran biaya perbulan.
Pilih Jenis Risiko yang Ditanggung Asuransi
Secara garis besar, ada dua jenis asuransi mobil yaitu Total Lost Only (TLO) dan all risk. Kedua jenis asuransi ini memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Jika Anda memilih asuransi TLO, maka ratenya hanya sekitar 0,8%. Sedangkan untuk rate all risk jauh lebih besar yaitu sekitar 1,3 - 3%. Dimana besaran rate tersebut dihitung berdasarkan dari nilai harga mobil.
Namun sayangnya, jika Anda membeli mobil secara kredit maka kebanyakan perusahaan leasing tidak mau jika nasabahnya mengambil asuransi TLO. Hal ini dikarenakan mobil masih berstatus milik aset leasing selama kredit mobil tersebut belum lunas.
Baca Juga:
- Pertanyaan Terkait Asuransi Mobil Di Indonesia
- Mengenal Asuransi Mobil TLO, Asuransi Dengan Biaya Super Murah
Rincian Biaya Asuransi Mobil Baru
Dari pembahasan sebelumnya, bisa disimpulkan jika Anda membeli mobil baru dengan cara kredit maka besar kemungkinan Anda akan mengikuti program asuransi all risk. Oleh karena itu, Anda juga perlu mengetahui kisaran biaya yang Anda perlu bayar setiap tahunnya.
Kita ambil contoh, Anda membeli mobil seharga Rp 250 juta. Lalu mendaftar asuransi kendaraan jenis all risk dengan rate murni 2,5% dari harga kendaraan dan biaya lainnya. Maka untuk rincian biayanya adalah sebagai berikut:
Premi murni 2,5% = Rp6.250.000
Jaminan banjir 0,35% = Rp875.000
Kerusuhan 0,35% = Rp875.000
Sabotase 0,15% = Rp375.000
Total Premi = Rp8.375.000
Dari perhitungan diatas, maka setiap tahun Anda perlu membayar dengan nominal tersebut, baik ada kecelakaan atau tidak Anda tetap wajib membayarnya. Bagaimana, sudah siap dan yakin untuk memilih asuransi sebagai perlindungan kendaraan Anda?
* Salam Sahabat Nirwana Tunggal
Baca Juga: