Translate

Asuransi Kecelakaan, Bentuk Perlindungan Diri dari Risiko Kecelakaan

Asuransi Kecelakaan, Bentuk Perlindungan Diri dari Risiko Kecelakaan

Nirwana Tunggal
- Saat ini asuransi hadir dengan berbagai jenis produk yang disesuaikan dengan kebutuhan banyak orang. Hal ini sejalan dengan kepedulian masyarakat tentang pentingnya memiliki sebuah asuransi.

Asuransi memiliki peran penting dalam hidup, terutama saat terjadi berbagai hal tidak terduga yang dapat menimbulkan kerugian secara finansial. Umumnya, produk asuransi terdiri dari Asuransi Kesehatan, Asuransi Jiwa, Asuransi Pendidikan, dan Asuransi Kecelakaan, baik konvensional maupun berbasis syariah.

Asuransi kecelakaan sangat penting untuk dimiliki terutama bagi Anda yang memiliki profesi atau bekerja di luar kantor. Hal ini disebabkan profesi yang bertugas di luar kantor memiliki tingkat risiko kecelakaan yang lebih tinggi. Sehingga Anda membutuhkan jenis asuransi perlindungan diri sendiri yaitu asuransi kecelakaan diri.

Pengertian Asuransi Kecelakaan

Asuransi kecelakaan merupakan salah satu jenis asuransi yang bertujuan memberikan perlindungan diri dari kerugian finansial yang diakibatkan oleh kondisi cacat total atau meninggal dunia karena kecelakaan.

Hadirnya asuransi kecelakaan bertujuan untuk menjamin biaya perawatan tertanggung akibat kecelakaan baik di tempat kerja atau saat berkendara di perjalanan yang mengakibatkan cedera pada bagian tubuh.

Jenis-Jenis Asuransi Kecelakaan

Banyak waktu yang dihabiskan di luar kantor serta sering melakukan mobilitas yang berpindah-pindah tempat membuat Anda wajib mempertimbangkan adanya asuransi kecelakaan. Berikut beberapa jenis asuransi kecelakaan yang wajib Anda ketahui.

  1. Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)

Ini merupakan jenis asuransi kecelakaan yang memberikan manfaat perlindungan diri dari kerugian secara finansial yang dibutuhkan untuk perawatan dan pengobatan karena kecelakaan. Hal-hal yang sering dialami saat terjadi kecelakaan biasanya meliputi:

  • Luka ringan 
  • Luka berat
  • Cacat sementara
  • Cacat permanen, hingga
  • Kematian

Asuransi jenis ini sangat diminati terutama bagi kalangan penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan yang mungkin terjadi di tempat kerja atau di tempat umum lainnya.

Adapun manfaat dari adanya asuransi kecelakaan diri yaitu mengacu atau berpedoman pada Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI). Namun, terdapat beberapa hal yang tidak tercover atau ditanggung oleh PSAKDI yaitu kecelakaan yang diakibatkan karena faktor kesengajaan.

  1. Asuransi Kecelakaan Kerja

Berbeda dengan jenis sebelumnya, asuransi kecelakaan kerja yaitu asuransi kecelakaan yang bertujuan melindungi Anda dari adanya risiko kecelakaan di luar atau di dalam kantor saat bekerja.

Hal ini berlaku dalam situasi dan kondisi apapun yang Anda alami saat bekerja atau dalam jam kerja. Pada situasi dan kondisi tersebut, jika Anda mengalami kecelakaan maka pihak asuransi akan memberikan pertanggungan atau santunan dalam bentuk mengcover biaya pemilik asuransi.
 
Beberapa keuntungan yang akan Anda peroleh dari asuransi kecelakaan kerja, antara lain:
  • Pertanggungan biaya perawatan dan pengobatan akibat terjadinya kecelakaan kerja. Misalnya luka ringan, luka berat, cacat sementara hingga cacat permanen.

  • Pemberian uang santunan bagi keluarga yang ditinggalkan pekerja (meninggal dunia).

  • Santunan atau pertanggungan beasiswa dana pendidikan anak jika ada.

Asuransi kecelakaan kerja sangat cocok untuk digunakan bagi Anda yang berprofesi atau bekerja di kontruksi alat berat, konstruksi bangunan, pabrik, serta pengelola gedung.

Premi asuransi kecelakaan kerja sangat bervariasi dan terjangkau mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu per tahun disesuaikan dengan masing - masing penyedia layanan asuransi.

  1. Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas 

Asuransi kecelakaan lalu lintas merupakan asuransi yang bertujuan untuk melindungi semua pengguna lalu lintas. Meliputi pengendara hingga pejalan kaki atau orang yang berada di sekitar jalan raya dan berisiko mengalami kecelakaan lalu lintas.

Asuransi kecelakaan lalu lintas juga dibagi menjadi beberapa kategori yaitu:

  • Asuransi kecelakaan diri
  • Asuransi kecelakaan motor
  • Asuransi kecelakaan mobil

Asuransi kecelakaan lalu lintas termasuk ke dalam produk asuransi sosial kecelakaan penumpang yang dimiliki oleh negara dan dikelola oleh Asuransi Jasa Raharja. Berikut besaran santunan kecelakaan lalu lintas :

  • Pertanggungan atau santunan kecelakaan meninggal dunia : maksimal Rp 50 juta

  • Pertanggungan atau santunan cacat tetap : maksimal Rp 50 juta.

  • Pertanggungan atau santunan biaya pengobatan dan perawatan medis : maksimal Rp 20 juta (transportasi laut) dan maksimal Rp 25 juta (transportasi udara).

  • Biaya penguburan jika tertanggung tidak memiliki ahli waris maksimal Rp 4 juta

  • Biaya P3K : maksimal Rp 1 juta

  • Biaya ambulans : Rp 500 ribu.

Hadirnya asuransi kecelakaan lalu lintas dikarenakan tingginya angka kematian di jalan raya yang disebabkan oleh kecelakaan. Faktor tingginya angka kecelakaan ini bisa disebabkan karena kelalaian pengendara atau faktor lain seperti cuaca serta jalan atau kendaraan yang rusak.

  1. Asuransi Kecelakaan Pesawat

Jenis asuransi kecelakaan yang terakhir adalah asuransi kecelakaan pesawat. Sesuai dengan namanya asuransi ini ditujukan bagi Anda yang sering melakukan mobilitas menggunakan transportasi udara yaitu pesawat.

Asuransi kecelakaan pesawat sangat penting dan diperlukan, jika terdapat situasi yang tidak diinginkan dan mengakibatkan salah satu anggota keluarga menjadi korban.
 
Maka, pihak keluarga korban berhak mendapatkan pertanggungan atau santunan dari pihak maskapai. Biasanya biaya asuransi ini telah digabungkan atau termasuk dalam tiket pesawat yang telah dibayarkan oleh penumpang sebelum keberangkatan.

Pihak maskapai yang mengoperasikan pesawat bertanggung jawab terhadap beberapa kerugian yang meliputi:

  • Penumpang mengalami luka, cacat, dan meninggal dunia
  • Rusak atau hilangnya bagasi kabin
  • Rusak, hilang atau musnah bagasi yang tercatat
  • Rusak, hilang atau musnahnya kargo 
  • Kerugian yang dialami oleh pihak ketiga

Umumnya, ada tiga pihak yang wajib bertanggung jawab untuk memberikan pertanggungan atau santunan yaitu

  • Maskapai pesawat
  • PT. Jasa Raharja
  • Pemerintah

Saat terjadi kecelakaan pesawat, selain mendapatkan asuransi kecelakaan pesawat, korban juga berhak untuk mengklaim beberapa jenis asuransi lain seperti

Manfaat Asuransi Kecelakaan

Manfaat asuransi kecelakaan meliputi biaya perawatan medis serta biaya pengobatan, santunan cacat tetap hingga santunan meninggal dunia. Berikut penjelasan lengkap beserta masing-masing manfaatnya:

  1. Santunan Meninggal Dunia

Santunan ini akan diberikan secara tunai jika tertanggung mengalami risiko meninggal dunia akibat dari kecelakaan. Santunan tunai tersebut akan diserahkan secara langsung kepada ahli waris.

Berikut beberapa syarat dan ketentuan pemberian santunan kepada tertanggung yang meninggal dunia

  • Tertanggung meninggal dunia dalam kurun waktu satu tahun atau 12 bulan sejak terjadinya peristiwa kecelakaan.

  • Tertanggung hilang dan tidak dapat ditemukan dalam batas waktu 60 hari sejak terjadinya kecelakaan.

  1. Santunan Cacat Total / Tetap

Santunan tunai tidak hanya diberikan saat tertanggung meninggal dunia. Namun, saat tertanggung mengalami cacat total atau tetap akibat dari kecelakaan. Maka, tertanggung juga dapat mencairkan uang santunan atau pertanggungan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh masing-masing pihak asuransi.

  1. Santunan atau Pertanggungan Biaya Perawatan Medis 

Jika kondisi tertanggung harus mengalami perawatan medis di rumah sakit akibat dari terjadinya kecelakaan. Maka, perusahaan asuransi akan menanggung biaya perawatan medis termasuk biaya pengobatan dan biaya menginap di rumah sakit.

Untuk kisaran biaya yang akan diterima oleh tertanggung disesuaikan dengan polis dan kebijakan dari masing-masing perusahaan asuransi.

Asuransi Kecelakaan Terbaik

Mulai tertarik untuk memiliki asuransi kecelakaan, namun masih bingung dalam menentukan polis? Tidak perlu khawatir, berikut 3 polis asuransi kecelakaan terbaik yang bisa Anda jadikan sebagai referensi.

  1. Asuransi Kecelakaan Adira (Zurich)

Zurich Insurance Group merupakan salah satu perusahaan asuransi yang telah beroperasional sejak 1872 dan memiliki kantor pusat di Zurich, Swiss. Perusahaan ini telah melayani berbagai nasabah dari kalangan pasar lokal hingga global. Zurich menyediakan layanan asuransi lebih dari 200 negara.

Dikenal sebagai salah satu perusahaan asuransi ternama, Zurich menyediakan polis asuransi kecelakaan dengan premi yang sangat terjangkau yaitu mulai dari Rp100 ribu per tahun. 

Meski premi yang ditawarkan relatif terjangkau namun manfaat pertanggungan atau santunan yang diberikan juga sangat bermanfaat. Mulai dari santunan meninggal dunia, santunan kebakaran rumah hingga pencurian di rumah. Semua bisa Anda peroleh di Zurich.

  1. Asuransi Kecelakaan Sinar Mas

Nama PT. Asuransi Sinar Mas mungkin sudah tidak asing di telinga, perusahaan ini menyediakan berbagai jenis asuransi menyesuaikan dengan kebutuhan para nasabah. Perusahaan ini telah berhasil mengembangkan sayapnya hingga memiliki 183 anak cabang yang tersebar di seluruh negeri.

PT. Asuransi Sinar Mas menyediakan polis asuransi kecelakaan yang bernama Simas Jiwa SIJI Secure 1, dengan premi mulai dari Rp 284 ribu pertahun. Adapun pertanggungan atau santunan yang akan diperoleh antara lain dapat double klaim dan santunan kecelakaan meninggal dunia maksimal sebesar Rp 200 juta.

  1. Asuransi Kecelakaan Great Eastern Life

Great Eastern Life merupakan perusahaan asuransi yang telah berdiri sejak 1908 dengan berbagai produk dan solusi untuk kebutuhan para nasabah. Tidak hanya menyediakan asuransi kesehatan, Great Eastern Life juga menyediakan asuransi kecelakaan yaitu Asuransi Personal Accident Supreme. 

Adapun biaya premi yang ditawarkan mulai dari Rp 165 ribu per tahun. Salah satu keunggulan dari Great Eastern Life adalah proses klaim yang sangat cepat dengan masa tunggu maksimal 3 hari. 

Untuk pertanggungan atau santunan yang diperoleh meliputi santunan meninggal dunia maksimal Rp 100 juta, santunan cacat tetap, santunan biaya pemakaman, dan pertanggungan biaya perawatan medis.

Tips Memilih Asuransi Kecelakaan

Setelah mengetahui beberapa referensi polis asuransi kecelakaan, ada beberapa hal yang wajib Anda pertimbangkan sebelum akhirnya memutuskan untuk membeli polis tersebut. Berikut beberapa tips memilih asuransi kecelakaan yang bisa Anda lakukan.

  • Pelajari dan Pahami Polis Dengan Baik

Sebelum memutuskan untuk membeli polis, pastikan Anda telah mempelajari dan memahami tentang semua risiko dan manfaat yang akan Anda terima. Jangan tergiur dengan polis yang menawarkan premi murah, hal paling terpenting sebelum menentukan polis yaitu Anda benar-benar telah memahami apa saja yang dijamin dan tidak terjamin oleh polis tersebut.

  • Pilih Perusahaan Asuransi yang Berkualitas dan Terpercaya

Tips kedua yang bisa Anda lakukan sebelum memilih polis yaitu pastikan Anda mengetahui kondisi keuangan perusahaan asuransi tersebut. Pilih perusahaan asuransi yang berkualitas dan terpercaya dengan kondisi keuangan yang sehat.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perusahaan yang memiliki kondisi keuangan yang sehat wajib memiliki rasio solvabilitas lebih dari 120%, ekuitas minimal Rp 100 miliar serta aset minimal Rp 150 miliar.

  • Teliti Saat Mengisi Data Tertanggung

Jika Anda telah mengetahui informasi polis dan data perusahaan asuransi dengan baik dan benar. Maka, selanjutnya Anda bisa mengisi formulir pengajuan pembelian polis. Pastikan Anda mengisi data yang diminta oleh perusahaan asuransi dengan teliti dan benar. 

Biasanya data-data yang akan diminta untuk diisi meliputi nama, usia, pekerjaan, hobi, riwayat pekerjaan, pendapatan, dan beberapa data pribadi lainnya. Pengisian form pengajuan tersebut sangat penting karena data tersebut akan sangat berpengaruh saat Anda mengajukan klaim.

Demikian sekilas informasi perihal asuransi kecelakaan yang bisa Anda ketahui. Anda tidak harus memiliki semua jenis asuransi kecelakaan. Namun, Anda bisa memilih asuransi kecelakaan sesuai dengan yang dibutuhkan. 

Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir terjadinya risiko kecelakaan yang bisa datang kepada siapa saja dan kapan saja.

* Salam Sahabat Nirwana Tunggal

Baca Juga:

Posting Komentar