Translate

Asuransi Kredit: Pengertian, Manfaat, Jenis dan Rekomendasi Produknya

Asuransi Kredit: Pengertian, Manfaat, Jenis dan Rekomendasi Produknya

Nirwana Tunggal
- Artikel kali ini akan membahas tentang asuransi kredit yang mungkin belum banyak orang ketahui. Asuransi kredit sendiri merupakan produk perlindungan yang difasilitasi oleh perusahaan (Asuransi) kepada lembaga keuangan seperti Bank atau sejenisnya. 

Tujuan utama dari adanya asuransi ini adalah sebagai perlindungan atas risiko gagal bayar dari debitur atau si peminjam akibat PHK, kebangkrutan atau meninggal dunia. Anda bisa menemukan produk ini pada beberapa jenis pinjaman kredit seperti rumah, kendaraan hingga kartu kredit dengan usia pertanggungan mulai dari 20-60 tahun.

Manfaat Asuransi Kredit 

Dengan mendaftarkan asuransi kredit, setidaknya Anda akan mendapatkan tiga manfaat seperti:

  • Pembayaran sisa kredit tanpa adanya tunggakan

  • Pelunasan bunga dari pembayaran sisa tunggakan dan kredit

  • Dipermudah dalam pengajuan pinjaman

Risiko yang Akan Ditanggung Oleh Asuransi Kredit

Berikut beberapa risiko yang mungkin akan ditanggung oleh asuransi kredit:

  • Peminjam atau debitur yang gagal bayar karena mengalami kebangkrutan

  • Peminjam yang terkena likuidasi dari keputusan pengadilan

  • Peminjam yang lari dari tanggung jawab atau tidak lagi diketahui keberadaannya

  • Peminjam meninggal dunia

  • Peminjam yang terkena PHK perusahaan

  • Penarikan kredit yang dilakukan sebelum jangka waktu kredit selesai dengan tujuan meminimalisir kerugian yang jauh lebih besar

  • Jenis risiko lain yang telah disepakati oleh pihak tertanggung dengan perusahaan asuransi

Risiko yang Dikecualikan Oleh Asuransi Kredit 

Asuransi kredit juga memiliki pengecualian dimana perusahaan tidak akan melakukan perlindungan jika debitur mengalami beberapa risiko seperti:

  • Peminjam mengalami gagal bayar akibat radioaktif, reaksi atom hingga nuklir yang menyebabkan kerugian atau bangkrutnya usaha yang dirintis 

  • Peminjam terjerat kasus yang berhubungan dengan hukum

  • Mengalami risiko politik 

  • Kelalaian pihak bank yang menyebabkan peminjam mengalami gagal bayar

  • Gagal bayar karena bencana alam

Jenis Asuransi Kredit di Indonesia

Secara umum, asuransi kredit terbagi menjadi dua jenis yaitu asuransi kredit produktif dan asuransi kredit konsumtif. Baik konsumtif maupun produktif memiliki perbedaan dan manfaat yang pasti berbeda. Untuk lebih jelasnya, berikut perbedaan dari keduanya:

  1. Asuransi Kredit Konsumtif

Ini adalah jenis asuransi kredit yang khusus diberikan untuk nasabah individu dalam bentuk asuransi kredit PHK maupun asuransi jiwa kredit. Manfaat dari asuransi kredit PHK adalah untuk memberikan pertanggungan jika peminjam mengalami pemutusan kerja oleh perusahaan. Sedangkan untuk asuransi jiwa kredit adalah untuk memberikan pertanggungan kepada nasabah yang meninggal dunia sehingga tidak bisa melunasi sisa kredit.

  1. Asuransi Kredit Produktif

Kedua ada asuransi kredit produktif yang dibuat untuk pemilik Usaha Kecil Menengah ataupun segmen koperasi. Manfaat dari produk ini adalah untuk melindungi risiko gagal bayar kredit kepada peminjam atau debitur lembaga pembiayaan.

Baca Juga:

Pilihan Asuransi Kredit Terbaik

Meskipun belum banyak yang paham, namun produk asuransi kredit di Indonesia sudah cukup beragam. Jika Anda tidak ingin salah pilih, berikut beberapa rekomendasi dari perusahaan asuransi terbaik di Indonesia:

  1. Asuransi Sinar Mas

Di nomor pertama ada Asuransi Sinar Mas yang ditujukan khusus untuk lembaga pembiayaan keuangan atau bank umum. Produk satu ini menjamin beberapa jenis risiko seperti:

  • Debitur yang tidak sanggup melunasi atau membayar kredit hingga jatuh tempo

  • Peminjam atau debitur yang sudah dinyatakan pailit oleh pihak Pengadilan Negeri

  • Debitur yang sudah dikenakan likuidasi oleh pihak Pengadilan Negeri

  • Debitur yang melarikan diri dari tanggung jawab dan tidak lagi diketahui keberadaanya

  • Telah terjadi penarikan ulang kredit ketika masa kredit belum selesai

  • Peminjam mengalami gagal bayar karena mengalami hal yang tidak bertentangan dengan hukum

  • Peminjam tidak memiliki tunggakan kredit

Dari penanggungan risiko yang disebutkan diatas, Sinar Mas akan memberikan uang pertanggungan kepada pemegang polis sebesar Rp50 juta untuk Kredit Usaha Mikro, Rp50-500 juta untuk Kredit Usaha Kecil dan Rp500 juta-Rp5 miliar untuk Kredit Usaha Menengah.

Sementara untuk Kredit Sektor Pertanian akan diberikan uang pertanggungan hingga Rp500 juta dan Rp1 miliar untuk Kredit Sektor Non Pertanian.

  1. Asuransi CHUBB

Kedua ada Asuransi Kredit milik perusahaan CHUBB. Ini merupakan produk perlindungan yang ada dalam Asuransi Jiwa Berjangka dengan keunggulan sebagai berikut:

  • Bisa memilih premi pembayaran bulanan ataupun sekaligus

  • Pemegang polis akan mendapatkan uang pertanggungan hingga Rp.150 juta

  • Usia pendaftaran polis mulai dari 18-74 tahun

  • Polis dapat Anda perpanjang sampai usia 75 tahun

Produk asuransi ini juga dilengkapi dengan manfaat lain dimana periode kontrak pemegang polis bisa dimulai dari 3 bulan -15 tahun. Selain itu, jika pemegang polis meninggal dunia, maka uang tertanggung akan diberikan sesuai dengan tabel manfaat yang telah disepakati oleh pihak asuransi kepada Bank.

  1. Asuransi Askrindo

Perusahaan Askrindo juga memiliki produk asuransi kredit yang ditujukan kepada tertanggung dalam sektor perbankan seperti Bank Syariah, Bank Pemerintah, BPR, Bank Swasta Nasional dan BPD. Produk ini juga bisa digunakan untuk sektor non perbankan seperti PNM, Multi finance, koperasi dan pegadaian. 

Manfaat dari polis asuransi ini adalah untuk mempermudah peminjam atau debitur dalam mendapatkan kredit. Sedangkan untuk risiko yang akan ditanggung adalah debitur gagal bayar karena pemutusan kerja atau PHK dan debitur dengan risiko meninggal dunia.

  1. Tugu Insurance

Tugu Insurance juga memiliki asuransi kredit yang masuk dalam produk korporasi. Manfaat dari produk ini adalah memberikan perlindungan kepada tertanggung atas risiko buruk hingga tak mampu membayar kredit atau pinjaman. Produk asuransi kredit ini sendiri terbagi ke dalam dua kategori yaitu:

  • Asuransi Kredit Pembiayaan

Ini merupakan layanan dari Tugu Insurance yang akan memberikan kredit pembiayaan sesuai dengan ketentuan polis sebagai bentuk perlindungan. Dimana bentuk perlindungan yang dimaksud disini adalah melunasi kredit yang dimiliki oleh debitur dari  Lembaga Pembiayaan Keuangan ataupun Bank Umum. 

  • Asuransi Kredit Perdagangan

Produk kedua ini bisa dimanfaatkan untuk Anda selaku debitur yang sedang mengalami gagal bayar kredit hingga jatuh tempo. Berbeda dengan sebelumnya, Asuransi Kredit Perdagangan ditujukan khusus untuk Anda para pengusaha baik skala kecil maupun menengah.

Cara Klaim Asuransi Kredit

Masing-masing dari perusahaan asuransi pasti memiliki ketentuan atau prosedur klaim yang berbeda-beda. Khusus untuk asuransi kredit, nasabah biasanya akan melewati beberapa langkah atau cara klaim sebagai berikut:

  • Pengajuan klaim asuransi>Ini adalah proses paling awal yang harus segera dilakukan oleh tertanggung ketika risiko kerugian terjadi

  • Investigasi klaim>Setelah pengajuan selesai, pihak asuransi akan melakukan investigasi terkait sesuai dan tidaknya risiko dengan apa yang akan ditanggung

  • Cek bukti kerugian>Pada proses ini, tertanggung harus menyertakan bukti kerugian serta dokumen pendukung lainnya

  • Proses Pembayaran>Setelah pengajuan disetujui, perusahaan asuransi akan melakukan pembayaran klaim kepada tertanggung. Proses pengajuan hingga pencairan klaim ini biasanya akan memakan waktu kurang lebih 14 hari.

Sekian pembahasan terkait asuransi kredit sebagai bentuk perlindungan atas risiko gagal bayar dalam masalah utang piutang perbankan. Ingat selalu untuk melakukan riset sebelum memutuskan membeli produk asuransi. 

Pastikan juga perusahaan yang Anda pilih memiliki trade record baik dan sudah terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan. Terakhir, sesuaikan dengan nilai kredit dan uang pertanggungan jauh lebih besar dari kredit pokok yang Anda miliki.

* Salam Sahabat Nirwana Tunggal

Baca Juga:

Posting Komentar