Translate

Mengenal Lebih Dekat Tentang Asuransi Properti

Mengenal Lebih Dekat Tentang Asuransi Properti

Nirwana Tunggal
 - Bentuk perlindungan atas risiko tak melulu tentang diri pribadi maupun keluarga. Aset berharga seperti kepemilikan properti juga harus mendapatkan perlindungan dengan mendaftarkan produk asuransi properti. 

Sesuai namanya, jenis asuransi ini akan memberikan proteksi terhadap kepemilikan properti termasuk hunian atau rumah. Bahkan, pada pembelian rumah melalui KPR, kini juga sudah include dengan asuransi properti dalam nominal angsurannya. Hanya saja, masa berlaku asuransi tersebut berlangsung selama angsuran berjalan.

Nah, bagi Anda yang berniat membeli asuransi properti untuk perlindungan aset Anda, mari kenali lebih dulu tentang apa itu asuransi properti, manfaat, jenis-jenisnya, kelebihan dan kekurangan, hingga rekomendasi perusahaan asuransi properti terbaik di Indonesia. Yuk, simak!

Apa itu Asuransi Properti?

Seperti yang sudah disinggung di atas, asuransi properti merupakan salah satu produk asuransi yang memberikan ganti rugi apabila terjadi kerusakan pada properti yang Anda asuransikan. Contoh aset properti yang bisa ditanggung perusahaan asuransi yaitu rumah, gedung perkantoran, pabrik, kos-kosan, toko atau properti yang berada di wilayah rawan banjir.
 
Asuransi properti memiliki perbedaan dengan asuransi kebakaran, beberapa perusahaan memisahkan asuransi properti dengan Asuransi Kebakaran. Namun, ada juga perusahaan lain yang menjadikan asuransi kebakaran sebagai bagian dari asuransi properti.
 
Pada intinya, asuransi properti akan memberikan perlindungan terhadap properti dari berbagai risiko, seperti kebakaran, pencurian dengan kekerasan (kebongkaran), kerusuhan dan huru-hara, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, biaya arsitek dan konsultan, hingga kerusakan akibat tertabrak kendaraan.
 
Perlu Anda ketahui, dalam produk asuransi properti terdapat fitur all risk, seperti yang ada dalam asuransi kendaraan. Asuransi property all risk ini akan menanggung semua risiko dan memberikan pertanggungan terhadap properti tersebut apabila mengalami kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat dan asap, bencana alam, pencurian, serta perampokan.

Baca Juga

Manfaat Asuransi Properti

Lantas, apa manfaat dari adanya asuransi properti? Secara umum, ada tiga manfaat dari asuransi properti yaitu:
  1. Ganti Rugi Kerusakan Akibat Bencana Alam

Manfaat pertama asuransi properti yaitu akan memberikan penggantian atau perbaikan apabila properti Anda mengalami kerusakan akibat bencana alam, seperti kebakaran, angin ribut, gempa bumi, hujan es, sambaran kilat, ledakan, letusan gunung berapi, dan bencana alam lainnya.

Namun, untuk bencana banjir maupun bencana akibat perbuatan manusia, tidak termasuk dalam manfaat asuransi properti ini.
 
Selain itu, beberapa perusahaan asuransi akan memberikan tempat perlindungan sementara, apabila bencana alam terjadi. Misalnya, saat terjadi kebakaran, maka penghuni tidak bisa beristirahat di rumahnya sementara waktu. Nah, pihak asuransi akan memberikan biaya akomodasi hingga rumah selesai diperbaiki.
  1. Ganti Rugi atas Kebakaran

Manfaat asuransi properti yang kedua yaitu pemberian ganti rugi terhadap kerusakan properti karena kebakaran. Namun, pada jenis asuransi property all risk, semua musibah nasabah akan ditanggung perusahaan secara penuh.

Hanya saja, pada klausur kebakaran, pihak asuransi properti akan mengganti rugi kerusakan yang terjadi sesuai nilai pertanggungan yang diberikan.

  1. Mengganti Harta Benda yang Hilang

Ketiga, asuransi properti akan memberikan penggantian terhadap properti yang hilang. Misalnya, Anda sedang berlibur dan harta benda di rumah dicuri. Misalnya, cincin berlian. Maka, Anda akan mendapatkan penggantian dari asuransi properti.

Namun, Anda perlu mendokumentasikan pencurian dengan bukti yang kuat dan memberikan laporan polis kepada perusahaan asuransi.
 
Baca Juga:

2 Kategori Risiko yang Ditanggung Asuransi Properti

Dari berbagai manfaat asuransi properti di atas, ternyata ada dua kategori risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi, yaitu Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) dan Polis Asuransi Property All Risk.
  1. Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)

Pada PSAKI, risiko yang ditanggung oleh perusahaan antara lain:

  • Kebakaran akibat keteledoran tertanggung maupun pihak lain, api muncul dari panas suatu barang, serta hubungan arus pendek

  • Sambaran petir yang mengakibatkan kebakaran pada aset properti

  • Ledakan karena gas atau uap

  • Kejatuhan pesawat terbang

  • Asap yang muncul karena kebakaran

  1. Polis Asuransi Property All Risk (PAR/IAR)

Sementara, risiko yang ditanggung oleh Polis Asuransi Property All Risk, antara lain:

  • Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, banjir, badai, angin topan, kerusakan karena air, kerusakan akibat kendaraan, serta pembongkaran

  • Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, serta huru-hara

  • Terorisme dan sabotase, gempa bumi, letusan gunung berapi, serta tsunami.

Risiko yang Tidak Ditanggung Asuransi Properti

Selain risiko yang ditanggung di atas, ternyata perusahaan tidak mengcover risiko asuransi properti sebagai berikut.
  • Kerusakan mesin karena pemakaian
  • Wear and tear and gradual
  • Sifat properti itu sendiri
  • Nuklir, reaksi atom, radioaktif, dan sebagainya
  • Perang
  • Properti yang berada di tempat lain atau dalam proses pengangkutan
  • Waterborne
  • Unexplained disappearance
  • Niat jahat dari pekerja tertanggung, serta
  • Intentional overloading.

Jenis Asuransi Properti

Jenis asuransi properti terbagi menjadi dua yaitu pribadi (rumah tapak atau rumah susun/apartemen) dan sentra bisnis (ruko, gudang, toko, dan lainnya). Berikut penjelasan masing-masing jenis asuransi properti.
  1. Asuransi Rumah

Asuransi proteksi berupa rumah berfungsi memberikan proteksi pada hunian. Tak hanya sebagai hunian, rumah merupakan aset yang sangat berharga. Oleh karena itu, Anda harus melindunginya dengan asuransi rumah.

Produk ini akan mengalihkan risiko dan kerugian finansial kepada pihak penyedia asuransi. Kerugian finansial tersebut seperti saat rumah mengalami musibah karena terdampak bencana alam dan kebakaran.

Tidak hanya itu, banyak asuransi rumah yang memberikan perlindungan tidak hanya pada kondisi fisik, namun juga risiko kecelakaan yang mungkin terjadi di dalam rumah. Manfaat ini bisa melindungi Anda dari tuntutan hukum, apabila ada seseorang yang terluka karena kecelakaan di rumah Anda.

Berdasarkan situs resmi OJK, jenis asuransi rumah terbagi menjadi dua yaitu PSAKI dan PAR/IAR. Untuk PSAKI, hanya menjamin risiko kebakaran yang tercantum dalam polis untuk rumah, apartemen/rumah susun, dan/beserta isinya.

Sementara, untuk PAR/IAR, hanya menjamin kebakaran, pencurian, hingga bencana alam dan lainnya yang tercantum dalam polis untuk rumah, apartemen/rumah susun, dan/ beserta isinya.

  1. Asuransi Bisnis

Selanjutnya, asuransi properti bisnis khusus properti komersial, seperti kantor, rumah sakit, sekolah, hingga pabrik. Jenis asuransi bisnis terbagi menjadi dua kategori, yaitu asuransi properti non industri (bukan industri besar) dan asuransi properti industri (industri besar).

Asuransi properti non industri biasa digunakan untuk bisnis non industri sektor jasa. Jenis polisnya yaitu all risk yang akan memberikan jaminan ganti rugi untuk bangunan, seperti perkantoran, sekolah, hingga rumah sakit.

Sementara, asuransi properti industri biasa digunakan untuk bisnis industri, seperti produsen makanan hingga perabotan. Pertanggungan yang akan polis ini berikan biasanya termasuk kerugian bisnis ketika terjadi musibah.

Kelebihan Asuransi Properti

Meskipun masih ada yang menganggap asuransi properti kurang penting, kenyataannya manfaat asuransi ini bisa menghindarkan Anda dari biaya tak terduga, seperti perbaikan gedung atau rumah akibat risiko tertentu.

Berikut ini adalah kelebihan asuransi properti yang perlu Anda ketahui.

  • Memberikan ganti rugi dengan nilai mencapai harga maksimum dari nilai pertanggungan

  • Proses pelaporan klaim relatif mudah

  • Mengganti biaya arsitek untuk pembangunan ulang

  • Menanggung kerugian harta benda yang ada di dalam rumah, termasuk perabotan dan surat berharga

  • Memberikan tempat tinggal sementara saat rumah diperbaiki

  • Premi asuransi properti umumnya terjangkau.

Kelemahan Asuransi Properti

Selain kelebihan, tentu saja setiap produk asuransi memiliki kelemahan. Berikut ini sejumlah kekurangan asuransi properti yang perlu Anda pertimbangkan.

  • Tidak bisa mengcover seluruh jenis bangunan, misalnya bangunan yang terbuat dari kayu dan mudah terbakar

  • Tidak semua polis asuransi memberikan perlindungan terhadap risiko perbuatan jahat, seperti pencurian.

Rekomendasi Perusahaan Asuransi Properti Terbaik di Indonesia

Anda bisa menemukan banyak pilihan perusahaan asuransi di Indonesia. Nah, untuk memudahkan Anda menemukan perusahaan asuransi properti terbaik, berikut kami berikan rekomendasinya.

  1. Asuransi Properti Allianz

Rekomendasi pertama yaitu produk asuransi properti bernama Rumahku plus yang ditawarkan oleh Allianz. Produk ini akan memberikan ganti rugi atas kerusakan aset bangunan hingga Rp 20 miliar.

Tentu saja, nilai tersebut sangat fantastis dan tinggi untuk sebuah perlindungan aset. Selain itu, ada juga biaya akomodasi dan santunan meninggal dunia. Salah satu syarat untuk bisa mendapatkan asuransi ini, properti harus berbentuk rumah yang tidak lebih dari tiga lantai.

  1. Asuransi Properti Adira

Deretan kedua, ada asuransi properti Adira yang menawarkan polis asuransi untuk perlindungan tempat usaha kecil dan menengah (UMKM). Keunggulan polis ini yaitu tidak hanya berfokus pada risiko bangunan saja.

Tersedia santunan meninggal dunia dan cacat tetap akibat kecelakaan diri. Selain itu, ada pertanggungan biaya pengobatan akibat kecelakaan.

  1. Asuransi Properti ACA

Selanjutnya, ada asuransi properti ACA bernama ACA Rumah Idaman. Produk tersebut akan menanggung properti berupa rumah tinggal Anda. Manfaat yang ditawarkan oleh asuransi ACA sangat lengkap yaitu PSAKI, tanggung jawab pihak ketiga, serta kerugian harta benda di dalam rumah.

Selain ACA Rumah Idaman, Anda juga bisa mempertimbangkan ACA Asuransi All Risk yang menanggung properti, berupa gedung perkantoran dan kantor pabrik. Apabila membutuhkan keduanya, Anda bisa membeli dua polis sekaligus.

  1. Asuransi Properti BRINS

Deretan keempat, ada asuransi properti dari BRINS atau BRI Insurance. Tersedia tiga pilihan plan yang bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan, yaitu Silver, Gold, dan Premium. Setiap plan tersebut menawarkan biaya premi sekaligus uang pertanggungan yang berbeda-beda.

Berbagai manfaat yang akan Anda peroleh dari polis asuransi properti BRINS, antara lain ganti rugi atas risiko PSAKI, tanggung jawab hukum pihak ketiga, santunan meninggal dunia, hingga pertanggungan santunan rawat inap.

  1. Asuransi Properti Sinar Mas

Kelima, asuransi properti dari Sinar Mas. Salah satu produknya yaitu Simas Ruko untuk pemilik ruko dengan manfaat berupa ganti rugi atas risiko PSAKI. Selain itu, polis ini juga menanggung harta benda yang ada di dalam bangunan yang diasuransikan. 

Selain itu, ada produk Simas Rumah Hemat++ dengan penawaran manfaat yang tidak jauh berbeda dengan asuransi ruko. Hanya saja, properti yang ditanggung polis ini adalah rumah. Manfaat lain dari Simas Rumah Hemat++ yaitu santunan cacat tetap atau meninggal dunia dan biaya pengobatan kecelakaan.

Tidak hanya lima perusahaan di atas, rekomendasi perusahaan asuransi lain yang bisa Anda pertimbangkan yaitu AIG dan Avrist. Nah, itulah informasi seputar asuransi properti, mulai dari definisi, manfaat, jenis-jenis, kelebihan dan kekurangan, serta rekomendasi perusahaan asuransi properti terbaik di Indonesia. Semoga bermanfaat.

* Salam Sahabat Nirwana Tunggal

Baca Juga:

Posting Komentar