Nirwana Tunggal - Saat ditanya apa perbedaan antara Asuransi dan BPJS, hal pertama yang terlintas adalah kepemilikan atau pihak pengelola. BPJS sendiri merupakan sebuah program asuransi sosial yang pelaksanaanya diawasi langsung oleh pihak pemerintahan.
Perbedaan Asuransi dan BPJS
Agar tidak salah pengertian, berikut Nirwana Tunggal akan membahas secara lengkap tentang perbedaan asuransi dan BPJS:
Limit
Perbedaan asuransi dan BPJS yang pertama adalah dari segi batas limit. Keduanya memiliki batas limit masing-masing sesuai dengan produk atau kelas yang dipilih. Dalam hal ini asuransi memiliki variasi limit yang cukup banyak. Sehingga Anda bisa memilih limit sesuai dengan kebutuhan.
Sedangkan BPJS memiliki limitnya sesuai dengan kelas serta jenis layanan masing-masing yang Anda pilih. Baik asuransi dan BPJS, semakin tinggi produk atau kelas yang dipilih. Maka, semakin bagus layanan yang akan diperoleh.
Biaya Premi
Premi merupakan iuran wajib setiap bulan yang harus dibayarkan oleh setiap peserta sesuai dengan layanan atau produk yang dipilih. Karena dikelola oleh sebuah lembaga perusahaan, maka premi asuransi cenderung lebih mahal.
Pilihan Rumah Sakit untuk Pelayanan Kesehatan
Perbedaan asuransi dan BPJS selanjutnya adalah terletak pada pilihan rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Perbedaan ini realitanya cukup signifikan. Bahkan beberapa perusahaan asuransi swasta diklaim lebih unggul dibandingkan dengan BPJS kesehatan.
Berbeda dengan BPJS, asuransi memberikan kebebasan bagi para peserta untuk memilih rumah sakit guna mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan. Bahkan ada beberapa perusahaan asuransi yang memberikan jangkauan tidak hanya sebatas dalam negeri bahkan hingga mancanegara.
Manfaat
Perbedaan asuransi dan BPJS juga dapat terlihat jelas dari segi manfaat untuk para pesertanya. Asuransi memberikan banyak manfaat seperti asuransi kesehatan, maka layanan yang diperoleh seperti ambulance, operasi, obat, dan kunjungan dokter.
Layanan
Dari segi layanan, asuransi dan BPJS juga mempunyai perbedaan. Misalkan untuk peserta BPJS kesehatan harus melakukan prosedur pemeriksaan di faskes I. Selanjutnya jika keluhan atau kendala tidak bisa ditangani oleh faskes I, maka akan diberikan surat rujukan menuju ke faskes 2 atau 3.
Berbeda dengan asuransi konvensional yang prosesnya cukup mudah dan lebih simpel. Sebab, peserta dapat memilih sendiri jenis pelayanan yang dibutuhkan sesuai dengan jenis asuransi yang dipilih. Oleh sebab itu, kenyamanan dan kesejahteraan anggota atau peserta lebih terjamin karena adanya pelayanan yang cepat dan tanggap.
Proses Klaim
Sebagian besar orang berpendapat bahwa proses klaim BPJS cenderung menguras tenaga dan memakan waktu. Hal ini sering dirasakan bagi peserta khususnya BPJS Kesehatan.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan
BPJS memiliki sifat wajib untuk masyarakat Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memeratakan kondisi ekonomi dan kesehatan masyarakat. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan kesetaraan dan kesejahteraan.
Untuk jenis BPJS ketenagakerjaan, biasanya peserta akan mendapatkan fasilitas yang diberikan oleh perusahaan bagi para karyawannya. Sedangkan untuk jenis asuransi umum harus melalui tahapan medical check up serta pre existing khusus yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.
Tidak hanya pada kesehatan saja, asuransi juga dilengkapi dengan berbagai jenis produk seperti asuransi jiwa, asuransi pendidikan, masa tua, dan yang lainnya.
Jangkauan Rekanan
BPJS kesehatan memiliki jangkauan rekanan yang sangat terbatas sesuai dari domisili masyarakat, kecuali untuk beberapa kasus kecelakaan. Namun, untuk jenis produk asuransi kesehatan memiliki jangkauan area yang lebih luas, bahkan hingga ke luar negeri.
Sedangkan untuk asuransi umum, tergantung dari penyedia layanan masing-masing. Sebab, setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan yang berbeda.
Itulah 8 perbedaan asuransi dan BPJS yang perlu Anda tahu. Dengan mengetahui semua aspek perbedaan antara asuransi dan BPJS, diharapkan Anda bisa lebih bijak dalam memilih serta menggunakan layanan tersebut. Semoga bermanfaat.
* Salam Sahabat Nirwana Tunggal
Baca Juga: